IndigoNews • Nov 24 2024
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, memberikan keterangan kepada Pers pasca pembunuhan di Desa Onang.(F/sapruddin)
MAJENE,indigonews | Pasca peristiwa berdarah selepas Magrib di rumah Kepala Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene pada Minggu malam 24/11/24 sekitar pukul 19.30 Wita.
Berdasarkan keterangan Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri kepada sejumlah wartawan menyebutkan korban bernama Sukardin tewas ditangan Kepala Desa Onang Asmadi.
Dari keterangan awal dari pengakuan pelaku kepada anggota Reskrim Polres Majene, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena kesal.
Saat itu, korban berteriak di luar rumah pelaku sambil mengancam dan ingin menghabisi nyawa Kades ( pelaku ). Karena tidak puas, korban memaksa masuk ke dalam rumah pelaku dibarengi dengan pengancaman. Karena pelaku merasa terancam, spontan Kades Asmadi ambil senjata tajam ( Sajam ) berupa parang yang ada di bawah meja kerjanya dan langsung menebas kearah korban hingga korban tewas di ruang tengah rumah pelaku.
“ Ketika menjelang isya, pelaku masih di rumahnya sambil menunggu sholat Isya, namun di luar rumah korban meneriaki pelaku sambil mengancam pelaku. Tidak berlangsung lama, korban memaksa masuk ke dalam rumah pelaku karena merasa terancam pelaku spontan ambil parang dibawa meja kerjanya dan menebas korban hingga tewas, “ terang Kapolres Majene, malam ini kepada sejumlah Media.
Kapolres juga menyebutkan, bahwa korban adalah seorang narapidana yang baru saja di vonis bersalah satu tahun oleh pengadilan saat melakukan pengrusakan.
“Korban ini pernah melakukan penganiayaan dan pengrusakan di rumah pelaku dan pernah juga terlibat kasus pengrusakan tapi didamaikan. Dan kasus terakhir yang dilakukan korban adalah penganiayaan dan pengrusakan dan divonis satu tahun oleh pengadilan. Dan kembali terjadi lagi di rumah pelaku hingga korban meregang nyawa, “ sebut Kapolres Majene Toni.
Saat ini, pelaku yang tak lain Kades Onang itu telah diamankan di Polres Majene, usai menghabisi nyawa korban. Dan sang Kades diancam dengan penganiayaan berat paling lama 10 tahun penjara.
Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pewarta indigonews : Sapruddin.
MAJENE, indigonews | Pasca penemuan jasad laki – laki yang sudah berbentuk kerangka di rumah B...
MAJENE,indigonews | Warga Majene dikejutkan dengan penemuan jasad manusia yang sudah tinggal kerangk...
MAJENE, indigonews | Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Sasende Kecamatan Malunda Kabupaten Ma...
MAMUJU,indigonews.co.id | Pelarian Direktur Perusahaan Daerah ( Persuda ) PT. Sulawesi Barat ( Sulba...
MATENG, indigonews | Anggota Polres Mamuju Tengah ( Mateng ), akhirnya mengamankan perempuan inisial...
MAJENE, IndigoNews | Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sulai melakukan aksi protes ...
MAMUJU, IndigoNews | Buntut ucapan Ramliati yang tak lain salah seorang anggota DPRD Mamuju, lewat pesan Whatsapp pribadinya akhirnya berbuntut ...
BALIKPAPAN, IndigoNews | Perwakilan Dinas Kominfo Pers Sulawesi Barat ikut hadir dalam rapat kordinasi nasional (Rakornas) Assosiasi Dinas Komin...
MAMUJU,indigonews | Rumah Sakit Bhayangkara Sulbar, Sabtu malam sekitar 05.30 wita. 16/11/2024 sekitar terendam banjir rob. Banjir yang merend...
MAMASA, indigonews | Sepakat berdamai antara pelaku penganiayaan atas nama Meldi dengan korban serta dukungan dari kedua keluarga. Kajari Mamasa...
MAMUJU,indigonews | Nama Amujib resmi diambil sumpahnya sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar ( Sekdaprov ), seeteh Pj Guberur...
MAMUJU, IndigoNews | Perayaan Misa Malam Natal 2024 di Gereja Santa Maria Paroki Mamuju, Sulawesi Barat, berlangsung khidmat dan lancar pada Sel...
MAMUJU, IndigoNews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat memastikan seluruh logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah didistribusi...
MAMUJU, IndigoNews | Inflasi di Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan tren positif dengan angka year-on-year (y-on-y) sebesar 1,18 persen pada Nov...
Sulbar, IndigoNews | Tahun 2024 akan segera berganti menjadi tahun 2025. Pergantian tahun ini selalu dirayakan oleh masyarakat sebagai tradisi, ...
MAMUJU, indigonews | Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) masa jabatan 2024 hingga 2029 resmi dilantik, ...
No comments yet.