MAMUJU, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang sopir yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Mamuju. Selasa, 31 Desember 2024
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga menjelaskan bahwa pelaku berinisial RR (44) berhasil diringkus dijalan maccirinai kota Mamuju
“Pengakuan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu barang haram tersebut saat mengantar penumpang di Kota Palu, Sulawesi Tengah,” terang AKP Jean Alvin Sinulingga.
Pelaku merupakan seorang sopir yang ternyata juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju.
“Barang bukti yang diamankan berupa, 2 (dua) sachet plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tempat bekas bedak siap edar,” ujar Kasat Resnarkoba
Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa pelaku sudah pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Kami juga tengah mendalami jaringan pemasoknya di Palu,” tambahnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pengusutan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.