BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Kapasitas Perancang Per UU

    Feb 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyampaikan bahwa jajarannya terus berupaya melaksanakan pembinaan dan meningkatkan kualitas SDM, salah satunya peningkatan SDM bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri secara virtual Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah”, Rabu (25/2/2026), di Ruang Rapat Baharuddin Lopa

    “Peningkatan SDM, khususnya bagi Perancang adalah hal yang wajib dilakukan. Mengingat saat ini adanya aturan-aturan

    baru, sehingga wajib untuk didalami oleh para perancang peraturan perundang-undangan” sambungnya yang didampingi Kadiv P3H John Batara Manikallo dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Tim.

    Sementara itu, Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menegaskan bahwa pasca berlakunya kebijakan penyesuaian pidana, terjadi perubahan mendasar terhadap pengaturan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda).

    Perubahan tersebut berdampak langsung pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Bahwa Perda kini hanya dapat memuat ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori III,” ujar Dhahana Putra.

    Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencantumkan pidana kurungan, baik sebagai ancaman tunggal maupun alternatif dengan pidana denda.

    Meski demikian, Perda tetap dapat memuat sanksi administratif dan sanksi yang bersifat pemulihan keadaan sepanjang tidak melampaui batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Lebih lanjut dijelaskan mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda.

    “Ketentuan pidana kurungan, baik berdiri sendiri maupun yang diancamkan bersama denda, wajib dihapus dan dikonversi sesuai kategorisasi pidana dalam KUHP,” jelas Dhahana Putra.

    Nominal denda yang disebutkan secara tetap harus disesuaikan berdasarkan kategori yang berlaku, sementara ketentuan dengan format kelipatan, seperti kelipatan retribusi, tidak mengalami perubahan. Penegasan ini menjadi pedoman teknis dalam proses harmonisasi dan penyesuaian norma.

    “pentingnya inventarisasi terhadap Perda yang masih memuat pidana kurungan untuk segera dilakukan penyesuaian,” tegas Dhahana Putra.

    Proses harmonisasi diperkuat sebagai instrumen pengendali substansi agar ketentuan pidana dalam produk hukum daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional dan tidak melampaui kewenangan daerah. Para perancang dituntut lebih cermat, adaptif, serta konsisten dalam merumuskan norma sanksi pidana.

    Melalui pendalaman materi ini, arah kebijakan nasional terkait sistem pemidanaan dalam Perda semakin dipertegas, yakni berbasis pada pidana denda dan pembatasan kewenangan daerah.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Dorong UMK Naik Kelas da...

    by Apr 14 2026

    Mamuju, IndigoNews | Upaya meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) d...

    Inovasi Daerah Perlu Dilindungi, Ini Lan...

    by Apr 14 2026

    Mamuju,  IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan pentingnya perlind...

    Musprov INKINDO Sulbar, PUPR Tekankan Si...

    by Apr 14 2026

    Mamuju, IndigoNews | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat menghadi...

    Uji Kompetensi, Kemenkum Sulbar Tekankan...

    by Apr 14 2026

    Mamuju,  IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menega...

    ASN Kemenkum Sulbar Ikuti Uji Kompetensi...

    by Apr 14 2026

    Mamuju,  IndigoNews |Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti pelaksanaan ...

    Cegah Diskriminasi, Kemenkum Sulbar Peta...

    by Apr 14 2026

    Mamuju,  IndigoNews|Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawes...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Gerakan Cinta Posyandu Jadi Momentum Kolaborasi...


    Mamuju, IndigoNews| Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulbar, Harsinah Suhardi mengikuti Kick Off Ge...

    09 Sep 2025

    PJ Bahtiar Pantau TPS Khusus Rutan Mamuju


    MAMUJU, IndigoNews | Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin bersama Forkopimda Sulbar melakukan pemantauan TPS 901 Rutan M...

    27 Nov 2024

    DPRD Sulbar Inisiasi Coffee Morning Bersama For...


    MAMUJU, IndigoNews | Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin serta Pimpinan DPRD Sulbar Siti Suraidah Suhardi dan Munandar ...

    10 Jan 2025

    Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Peresmian Posbank...


    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim mendukung peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa...

    23 Feb 2026

    Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Kolaborasi Linta...


    Mamuju ,11 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam rangka meningkatkan ...

    11 Feb 2026
    back to top
    error: Content is protected !!