BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Kapasitas Perancang Per UU

    Feb 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyampaikan bahwa jajarannya terus berupaya melaksanakan pembinaan dan meningkatkan kualitas SDM, salah satunya peningkatan SDM bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri secara virtual Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah”, Rabu (25/2/2026), di Ruang Rapat Baharuddin Lopa

    “Peningkatan SDM, khususnya bagi Perancang adalah hal yang wajib dilakukan. Mengingat saat ini adanya aturan-aturan

    baru, sehingga wajib untuk didalami oleh para perancang peraturan perundang-undangan” sambungnya yang didampingi Kadiv P3H John Batara Manikallo dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Tim.

    Sementara itu, Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menegaskan bahwa pasca berlakunya kebijakan penyesuaian pidana, terjadi perubahan mendasar terhadap pengaturan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda).

    Perubahan tersebut berdampak langsung pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Bahwa Perda kini hanya dapat memuat ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori III,” ujar Dhahana Putra.

    Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencantumkan pidana kurungan, baik sebagai ancaman tunggal maupun alternatif dengan pidana denda.

    Meski demikian, Perda tetap dapat memuat sanksi administratif dan sanksi yang bersifat pemulihan keadaan sepanjang tidak melampaui batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Lebih lanjut dijelaskan mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda.

    “Ketentuan pidana kurungan, baik berdiri sendiri maupun yang diancamkan bersama denda, wajib dihapus dan dikonversi sesuai kategorisasi pidana dalam KUHP,” jelas Dhahana Putra.

    Nominal denda yang disebutkan secara tetap harus disesuaikan berdasarkan kategori yang berlaku, sementara ketentuan dengan format kelipatan, seperti kelipatan retribusi, tidak mengalami perubahan. Penegasan ini menjadi pedoman teknis dalam proses harmonisasi dan penyesuaian norma.

    “pentingnya inventarisasi terhadap Perda yang masih memuat pidana kurungan untuk segera dilakukan penyesuaian,” tegas Dhahana Putra.

    Proses harmonisasi diperkuat sebagai instrumen pengendali substansi agar ketentuan pidana dalam produk hukum daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional dan tidak melampaui kewenangan daerah. Para perancang dituntut lebih cermat, adaptif, serta konsisten dalam merumuskan norma sanksi pidana.

    Melalui pendalaman materi ini, arah kebijakan nasional terkait sistem pemidanaan dalam Perda semakin dipertegas, yakni berbasis pada pidana denda dan pembatasan kewenangan daerah.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    PERMAHI Mamuju Desak Polda Sulbar Pecat ...

    by Sep 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuj...

    Masyarakat Adat dan Pemuda Botteng Gelar...

    by Sep 04 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wi...

    PUPRD Sulbar Percepat Kegiatan dan Serap...

    by Agu 29 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...

    Bantah Tudingan Pelecehan, Pihak Keluarg...

    by Agu 28 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pihak keluarga dari remaja laki-laki berinisial F memberikan klarifikasi terbuk...

    Gubernur Sulbar Perkuat Posko Karhutlah,...

    by Agu 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka memimpin rapat koordinasi daerah...

    Truk Sampah DLHK Mamuju Diduga Modifikas...

    by Agu 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Sebuah mobil operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju me...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kapolsek Malunda Imbau Warga Hati-hati Peredara...


    MAJENE, IndigoNews | Peredaran uang palsu (upal) kembali meresahkan warga Kabupaten Majene. Kali ini, dua lokasi di Kecamatan Malunda menjadi sa...

    19 Des 2024

    Kemenkum Sulbar Ingatkan Pentingnya Keselarasan...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan, John Batara Manikallo, menilai bahwa dalam proses harmonisasi produk hukum daer...

    26 Jan 2026

    Balita di Mamuju Masuk RS Usai Makan Snack Bayi...


    Mamuju, IndigoNews| Seorang bayi di bawah lima tahun (balita) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), mengalami muntah-muntah usai mengons...

    24 Jan 2026

    Kemenkum Sulbar Dorong UMK Naik Kelas dan Berda...


    Mamuju, IndigoNews | Upaya meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Sulawesi Barat terus diperkuat melalui sin...

    14 Apr 2026

    PJ Gubernur Bahtiar Apresiasi KPU RI dan KPU Su...


    MAMUJU, IndigoNews |  Berkat koordinasi yang baik antara Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin, Sekretaris Jenderal KPU RI telah ...

    09 Nov 2024

    Beritasatu

    back to top