BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Terdakwa Korupsi Replanting Pasangkayu Jalani Tahanan Luar, JPU Hadirkan 5 Saksi

    Mei 01 2025

    Terdakwa Korupsi Replanting Pasangkayu Nazlah didampingi PH nya, terlihat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan TGipikor Mamuju.(F/Indigonews)

    PASANGKAYU, indigonews | Sidang perkara korupsi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun ( Replanting ) di Kabupaten Pasangkayu tahun 2018, dengan terdakwa Nazlah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mamuju. Rabu kemarin, 30/4/25.

    Sidang dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Dan kali ini, jaksa penuntut umum ( JPU ) M. Fadhil Atjo dan Fadilla Dwi A. Menghadir kan 5 saksi selaku saksi yang mengetahui adanya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu.

    5 saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Pasangkayu, 3 diantaranya pejabat Pemprov Sulbar dan 2 pejabat Pemda Kabupaten Pasangkayu.

    1. Abdul Waris Bestari
    2. ⁠Jumraswin S. Arief
    3. ⁠Muharlin
    4. ⁠Dasteri
    5. ⁠Edwinander

    PSR adalah singkatan dari Peremajaan Sawit Rakyat, sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit di kebun rakyat. Program ini juga membantu menjaga keberlanjutan perkebunan sawit dan meningkatkan kesejahteraan petani.

    Dalam persidangan pemeriksaan 5 saksi. Terlihat terdakwa perkara korupsi Replanting Nazla yang mengenakan jilbab bermotif dan baju kemeja warna putih, mendapat kesempatan bertanya kepada 5 saksi.

    Didampingi kuasa hukumnya terdakwa korupsi Nazlah, melayangkan beberapa pertanyaan kepada mantan kepala Bidang Pertanian Provinsi Sulbar, Abdul Waris Bestari. Kata dia, apakah program ini, siapa yang mengantar hasil verifikasi dari kabupaten dan siapa yang menerima ? Dan apa saja saksi sebagai Sekretaris PSR yang memiliki masing – masing SK.

    Dari pertanyaan terdakwa Korupsi Nazlah, saksi Abdul Waris Bestari selaku mantan Sekretaris PSR , menjawab beberapa poin pertanyaan. Waris mengatakan salah satu tugasnya adalah memberikan arahan kepada sejumlah tim verifikasi untuk selalu mengacu kepada petunjuk teknis ( Juknis ).

    “ Kami tidak bisa mengintervensi tim verifikasi dan selalu mengacu pada Juknis, “ singkat Waris.

    Sementara penasehat hukum terdakwa Win Prabowo,SH kepada indigonews.co.id mengatakan, bahwa 5 saksi yang dihadirkan JPU sama sekali tidak memberatkan kliennya karena par saksi ini tidak terlibat apalagi menyaksikan langsung dilapangan. Namun kata dia, dalam agenda sidang mendatang, timnya juga akan menghadirkan saksi meringankan diantaranya adalah kelompok tani ( Poktan ) penerima manfaat.

    “ Pada dasarnya saksi yang dihadirkan JPU tidak terlibat atau tidak menyaksikan langsung program itu. Kami masih menunggu pemeriksaan saksi dari JPU. Kemungkinan kami juga akan menghadirkan saksi meringankan diantaranya Poktan sebagai penerima manfaat,” kata PH terdakwa

    Dari informasi yang diterima media ini, bahwa terdakwa perkara Korupsi Replanting yang menyeret Mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara ( Pasangkayu ), Nazlah, sampai saat ini masih menjalani tahanan luar. Wartawan media ini belum mendapat klarifikasi dan alasan pertimbangan dari pihak PN Mamuju, bahwa tahanan Korupsi bisa menjalani tahanan luar. Namun berdasarkan keterangan dari penasihat hukumnya kepada wartawan media ini alasan tahanan luar karena terdakwa sakit.

    “ Iya tahanan luar karena sakit atau kurang sehat,” singkatnya.

    Sidang perkara korupsi Replanting Pasangkayu dengan terdakwa Kadis Kadis PTSP Kabupaten Pasangkayu, diketuai Majelis Hakim Tipikor R. Hendy Nurcahyo Saputro dan dua Hakim anggota Syamsuardi dengan I Gede Subagyo. Dan sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

    Seperti dirilis indigonews.co.id, dalam dakwaan premiernya terhadap terdakwa korupsi Nazlah, menyatakan bahwa Terdakwa Nazlah saat itu selaku Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara tahun 2017 sampai dengan Desember 2018, sekaligus Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor : 840 Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu.

    Terdakwa juga selaku Ketua Tim Verifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor : 847 Tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu.

    Dan perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Asbir, dan saksi Sahabuddin telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 8.625.292.500. sebagaimana pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 4122 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 5162 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq / Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Pihak Perusahaan Tidak Ketahui Kesalahan...

    by Mei 01 2025

    PASANGKAYU, indigonews | 3 orang warga negara asing ( WNA ) asal China selaku investor tambang yang ...

    Lewat Restorative Justice Kasus Pencemar...

    by Apr 29 2025

    MAJENE,indigonews | Kasus pencemaran nama baik lewat Media Sosial ( Medsos ) yang melibatkan salah s...

    Operasi Narkoba Majene Berhasil Ungkap J...

    by Apr 29 2025

    Majene, IndigoNews | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya d...

    Dokumen Penting Milik Perusda Majene Dia...

    by Apr 28 2025

    MAJENE,indigonews | Kejati Sulbar terus mendalami dugaan kasus korupsi perusahaan daerah ( Perusda )...

    Seorang Staf Biro Umum Sulbar Dilarikan ...

    by Apr 27 2025

    MAMUJU,indigonews | Seorang staf Biro Umum Pemprov Sulawesi Barat ( Sulbar ) bernama Muhammad Djafar...

    Hambat Investasi, Kadin Sulbar Protes Pe...

    by Apr 24 2025

    MAMUJU, indigonews | Pasca penangkapan 3 warga asing oleh Imigrasi Mamuju Provinsi Sulbar, yang tak ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Polda Sulbar Gelar Sholat Gaib untuk Tiga Perso...


    Sulbar, IndigoNews| Usai melaksanakan sholat Ashar berjamaah, personel Polda Sulbar yang diimami oleh AKP Roby melaksanakan salat gaib di Masjid...

    18 Mar 2025

    Oknum Pegawai Lapas Mamasa Tersangka


    MAMUJU, IndigoNews | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RB, yang bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mamasa, Sulawesi Barat...

    17 Feb 2025

    Peserta Ujian P3K Asal Pasangkayu Dinyatakan Me...


    MAMUJU,indigonews | Seorang peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bernama Ahmad asal Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sula...

    04 Des 2024

    Besaran Gaji Suhardi Duka Gubernur Sulbar Terpi...


    MAMUJU,indigonews | Besaran gaji, tunjangan dan fasilitas didapat Suhardi Duka ( SDK ) Gubernur Sulawesi Barat ( Sulbar ) terpilih yang diagenda...

    12 Feb 2025

    Kadis Hingga Ketua DPR Jadi Petugas Haji, Ini K...


    MAMUJU, IndigoNews | Sebanyak 12 orang dinyatakan lolos sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui proses seleksi di Keme...

    03 Feb 2025
    back to top