BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Seorang Pegawai Bank Sulselbar Cabang Polman Ditahan

    Jul 10 2025

    Kajati Sulbar Andi Darmawangsa memimpin pres rilis penetapan tersangka kasus korupsi pada Bank Sulselbar cabang Polman.(F/Ris)

    MAMUJU,indigonews | Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat, semakin memperlihatkan taringnya dalam penanganan kasus Korupsi khususnya pada kasus perbankan.

    Diketahui, setelah dua hari berturut – turut Kejati Sulbar, berhasil menahan 2 orang tersangka korupsi pada Bank Sulselbar Cabang Polman.

    Sore ini, Kamis 10 Juli 2025, Penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) pada Kejati Sulbar, menahan salah seorang pegawai Bank selaku analisis kredit pada Bank Sulselbar cabang Polman berinisial AFA.

    Penetapan tersangka AFA dan dilanjutkan penahanan setelah penyidik memiliki dua alat bukti salah satunya kerugian negara sebesar 28 Miliar.

    Penetapan tersangka disampaikan lewat press rilisnya yang dipimpin langsung Kajati Sulbar yang didampingi Asisten Intelejen dan Asisten Pidana Khusus. ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Fasilitas Kredit Invesajattasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka inisial S pada Selasa, (8/7/2025).

    Kajati Sulbar Andi Darmawangsa kepada indigonews.co.id membenarkan bahwa penanganan kasus Bank Sulselbar cabang Polewali kembali memiliki tambahan seorang tersangka baru.

    ” Sore ini kita akan lakukan penahanan satu tersangka lagi, terkait kasus korupsi salah satu bank di Polman,” kata Kajati Sulbar kepada indigonews.co.id

    Seperti dirilis sebelum nya, tersangka berinisial S, seorang pegawai BUMN sekaligus pengendali UD. F di Polewali Mandar.

    Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 Juli 2025. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai S memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

    Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Sunu Tedy Maranto Tegaskan Pemeriksaan P...

    by Des 11 2025

    Mamuju, IndigoNews | Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi B...

    Lakukan Penggelapan Mobil, Perwira Polda...

    by Des 10 2025

    Mamuju, IndigoNews| Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif tetap dijatuhi san...

    Kemenkum Sulbar Dampingi Penyusunan Ranp...

    by Des 09 2025

    Mamuju, IndigoNews| Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa Ranper...

    Kejati Sulbar Selamatkan Rp 3 Miliar dar...

    by Des 09 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil melakukan penyelamatan kerugi...

    Pengamanan Nataru 2025-2026, Kemenkum Su...

    by Des 09 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas ...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Pelantikan...

    by Des 08 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bers...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    DPD GMNI Sulawesi Minta Kejati Sulbar Usut Tunt...


    MAMUJU, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) memanggil mantan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) dan mantan Sekreta...

    12 Feb 2025

    Dua Remaja Duel Pakai Badik di Halaman Indomare...


    Mamuju, IndigoNews | Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kalukku bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga terkait perkelahian antara d...

    28 Mei 2025

    Mantan Komisioner KPU Mateng Resmi Dijebloskan ...


    MAMUJU, Indigonews | Mantan komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi, sebagai terdakwa perkara tindak pidana Pemilu pada Pilka...

    15 Apr 2025

    Serikat Mahasiswa Desak Evaluasi Kepala Puskesm...


    MAMUJU, IndigoNews | Ketua Serikat Mahasiswa, Ali Imran, mengecam buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Tampa Padang, Kabupaten Mamuju. Ia m...

    08 Jan 2025

    Suhardi Duka Resmi Kukuhkan Pengurus AAIPI Sulb...


    MAMUJU, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka menghadiri pengukuhan dewan pengurus wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesi...

    16 Okt 2025
    back to top