IndigoNews • Apr 21 2026

Mamuju, IndigoNews | Tabir dugaan praktik ilegal dan ketidakadilan yang dilakukan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) terhadap warga Tobadak mulai tersingkap.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (21/4/26), terungkap fakta mencengangkan bahwa anak usaha KPN Plantation tersebut diduga mengelola lahan seluas 115 hektare yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Kuasa hukum penggugat, Yusuf Akbar, membeberkan sejumlah temuan krusial dalam sidang pemeriksaan saksi.
Sebanyak enam orang saksi, yang terdiri dari kelompok penumbang lahan dan saksi fakta, dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Empat saksi penumbang secara tegas mengakui bahwa objek yang disengketakan merupakan bagian dari lahan yang mereka buka dan kelola secara mandiri sejak awal.
“Fakta persidangan hari ini mengonfirmasi bahwa objek sengketa adalah lahan tumbangan milik penggugat. Hal itu diakui langsung oleh para saksi di bawah sumpah,” ujar Yusuf Akbar.
Dua saksi lainnya turut memperkuat bukti bahwa aktivitas penumbangan dan penguasaan lahan oleh masyarakat telah berlangsung dalam kurun waktu 2002 hingga 2017.
Total luas lahan yang dikelola masyarakat mencapai 500 hektare, di mana 115 hektare di antaranya kini menjadi objek sengketa yang diduga dikuasai sepihak oleh perusahaan.
Poin paling krusial yang mencuat dalam persidangan adalah hasil pemeriksaan setempat yang menunjukkan posisi lahan.
Objek sengketa seluas 115 hektare tersebut terbukti berada di luar konsesi HGU milik PT WKSM. Namun, meski tanpa legalitas HGU, perusahaan dilaporkan tetap menanam sawit dan memanen hasilnya secara berkelanjutan.
Selain persoalan legalitas lahan, pihak penggugat juga menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian kerja sama.
Yusuf menegaskan bahwa PT WKSM diduga melanggar komitmen dengan masyarakat. Lahan yang seharusnya dikelola dengan prinsip kemitraan justru menjadi ajang eksploitasi sepihak tanpa transparansi.
“Masyarakat hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan dari satu hektare lahan sawit yang dikelola perusahaan. Jika dirata-ratakan, itu hanya Rp10 ribu per hari.
Ini bukan sekadar tidak transparan, tapi ketidakadilan yang luar biasa,” tegas Yusuf.
Hingga saat ini, pihak warga tidak pernah mendapatkan data valid mengenai jumlah hasil panen maupun tonase timbangan.
Kondisi inilah yang memicu sebagian masyarakat untuk mengambil kembali lahan mereka karena perusahaan dianggap gagal memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan awal.
Menutup keterangannya, Yusuf Akbar menyatakan optimisme bahwa rangkaian fakta di persidangan akan menjadi pertimbangan utama bagi hakim untuk memutus perkara dengan adil.
“Ini bukan hanya soal sengketa hukum biasa, tapi soal memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang haknya dirampas” pungkasnya.
Mamuju, IndigoNews | Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak pidana dalam persp...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Pemanfaat...
Mamuju, IndigoNews | Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daera...
Mamuju, IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju membuka peluang untuk me...
Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar tengah mempersiapkan peringatan ulang tahun Republik Indonesia k...
Mamuju, IndigoNews | Nasib naas dialami seorang warga asal Kabupaten Mamuju berinisial H. Ia harus m...
Mamuju, IndigoNews | Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bergerak cepat memacu peningkatan tata kelola p...
Mamasa, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pendampingan pemenuhan Data IRH mer...
MAMASA, indigonews | 6 Orang terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mamasa, dijebloskan di Lapas Mamasa, usai dinyatakan bersalah oleh m...
Majene, IndigoNews | Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan protokol n...
MAMASA, Indigonews | Kejari Mamasa berhasil mendamaikan salah satu kasus penganiayaan lewat restorative justice (RJ), belum lama ini. Diketahui,...

No comments yet.