IndigoNews • Apr 21 2026

Mamuju, IndigoNews | Tabir dugaan praktik ilegal dan ketidakadilan yang dilakukan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) terhadap warga Tobadak mulai tersingkap.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (21/4/26), terungkap fakta mencengangkan bahwa anak usaha KPN Plantation tersebut diduga mengelola lahan seluas 115 hektare yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Kuasa hukum penggugat, Yusuf Akbar, membeberkan sejumlah temuan krusial dalam sidang pemeriksaan saksi.
Sebanyak enam orang saksi, yang terdiri dari kelompok penumbang lahan dan saksi fakta, dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Empat saksi penumbang secara tegas mengakui bahwa objek yang disengketakan merupakan bagian dari lahan yang mereka buka dan kelola secara mandiri sejak awal.
“Fakta persidangan hari ini mengonfirmasi bahwa objek sengketa adalah lahan tumbangan milik penggugat. Hal itu diakui langsung oleh para saksi di bawah sumpah,” ujar Yusuf Akbar.
Dua saksi lainnya turut memperkuat bukti bahwa aktivitas penumbangan dan penguasaan lahan oleh masyarakat telah berlangsung dalam kurun waktu 2002 hingga 2017.
Total luas lahan yang dikelola masyarakat mencapai 500 hektare, di mana 115 hektare di antaranya kini menjadi objek sengketa yang diduga dikuasai sepihak oleh perusahaan.
Poin paling krusial yang mencuat dalam persidangan adalah hasil pemeriksaan setempat yang menunjukkan posisi lahan.
Objek sengketa seluas 115 hektare tersebut terbukti berada di luar konsesi HGU milik PT WKSM. Namun, meski tanpa legalitas HGU, perusahaan dilaporkan tetap menanam sawit dan memanen hasilnya secara berkelanjutan.
Selain persoalan legalitas lahan, pihak penggugat juga menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian kerja sama.
Yusuf menegaskan bahwa PT WKSM diduga melanggar komitmen dengan masyarakat. Lahan yang seharusnya dikelola dengan prinsip kemitraan justru menjadi ajang eksploitasi sepihak tanpa transparansi.
“Masyarakat hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan dari satu hektare lahan sawit yang dikelola perusahaan. Jika dirata-ratakan, itu hanya Rp10 ribu per hari.
Ini bukan sekadar tidak transparan, tapi ketidakadilan yang luar biasa,” tegas Yusuf.
Hingga saat ini, pihak warga tidak pernah mendapatkan data valid mengenai jumlah hasil panen maupun tonase timbangan.
Kondisi inilah yang memicu sebagian masyarakat untuk mengambil kembali lahan mereka karena perusahaan dianggap gagal memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan awal.
Menutup keterangannya, Yusuf Akbar menyatakan optimisme bahwa rangkaian fakta di persidangan akan menjadi pertimbangan utama bagi hakim untuk memutus perkara dengan adil.
“Ini bukan hanya soal sengketa hukum biasa, tapi soal memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang haknya dirampas” pungkasnya.
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus menggalakkan pentingnya p...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menerima...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Bar...
Mamuju, IndigoNews| Aparat Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial ...
MAJENE, indigonews | Pasca penemuan jasad laki – laki yang sudah berbentuk kerangka di rumah BTN Permatasari Lingkungan Talumung Kelurahan...
MAMUJU, IndigoNews | DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna membahas pemaparan Panitia Kerja Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nom...
Mamuju, IndigoNews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan audiensi dengan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Bara...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan H...

No comments yet.