Mamuju, IndigoNews | Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju kembali menangkap seorang terduga pengedar sabu.
Petugas kepolisian menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar dengan mengamankan seorang pria berinisial DR (47), asal Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dikonfirmasi Rabu (10/9), Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pelaku DR diamankan saat sedang mendistribusikan narkotika jenis sabu menggunakan mobil pribadi di wilayah Kampung Takandeang,” ungkap AKP Sigit Nugroho.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 3 (tiga) sachet besar berisi kristal bening diduga sabu,
- 8 (delapan) sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu,
- 1 (satu) butir obat inex,
- 1 (satu) pak sachet kosong,
- 1 (satu) unit handphone android.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku DR mengakui bahwa narkotika tersebut ia bawa dari Kabupaten Pinrang untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Mamuju,” ujar AKP Sigit.
Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan Polresta Mamuju dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Polresta Mamuju mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba.
“Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti dalam upaya memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut,” tegas AKP Sigit.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.