Mamuju, IndogoNews | Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan baru penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Meskipun belum ada petunjuk teknis (juknis) resmi, Disdikpora Kab. Mamuju meyakini bahwa esensi dari kebijakan tersebut tidak jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Mamuju, Supratman, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB (Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru). Namun, hingga saat ini, juknis resmi terkait pelaksanaan SPMB belum diterima.
“Sampai hari ini juknis tentang SPMB tersebut belum kami terima, tapi setelah menelusuri melalui Google atau media online yang lainnya pada dasarnya tidak ada perubahan isi,” ujar Supratman.
Supratman juga menjelaskan bahwa hanya ada beberapa yang menjadi catatan yaitu salah satunya perubahan nama. Terkait masalah Zonasi dan yang lainnya itu belum ada berubahan.
Selain itu, dalam SPMB tahun 2025 akan ada empat jalur dalam proses penerimaan peserta didik, yaitu jalur domisili, Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.
“Untuk jenjang SMP itu khususnya jalur domisili sekitar 40% untuk Domisili, Minimal 20% untuk jalur afirmasi, jalur mutasi 5% dan Jalur Prestasi 25%,” Jelas Supratman.
Supratman mengatakan akan tahuna ajaran baru akan dilaksanakan sekitar bulan Juni-Juli.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.