Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju secara resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kepala Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Muhammad Nasrullah. Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025).
“Iya benar, surat DPO terhadap Kepala Desa Tanambuah Muh Nasrullah telah terbit,” ujarnya.
Penerbitan DPO tersebut terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sang kepala desa.
Selain itu, IPDA Herman Basir juga memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang dianggap menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa tudingan yang menyebut penyidik mencederai prosedur hukum adalah tidak berdasar.
“Proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan KUHAP, standar operasional penyidikan, serta prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih jauh, Herman menjelaskan bahwa penetapan Kepala Desa MN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, salah satunya hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju. Audit tersebut menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp500 juta, yang menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Polresta Mamuju juga menegaskan bahwa seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung, termasuk dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Herman mengimbau agar tersangka MN bersikap kooperatif dan menyerahkan diri guna mempercepat proses penegakan hukum. Sikap ini disebut dapat menjadi pertimbangan positif dalam proses pemeriksaan berikutnya.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.