Mamuju, IndigoNews |Dua pria asal Sulawesi berhasil diringkus tim Satreskrim Polresta Mamuju setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan 8.000 liter BBM jenis solar subsidi menggunakan mobil tangki milik PT. Bintang Terang Delapan Sembilan.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/VIII/2025/SPKT Polresta Mamuju, tertanggal 21 Agustus 2025.
Kedua tersangka berinisial MRR (27) dan MHR (26).ditangkap di dua lokasi berbeda — masing-masing di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni memanfaatkan solar subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan intensif terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara serta mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak.
“Sejak tanggal 17 Oktober 2025, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut,” ujar Herman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.