Mamuju, IndigoNews | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa, menegaskan bahwa pemanggilan beberapa pihak terkait kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pasar di Kabupaten Mamasa semata-mata dilakukan demi kepentingan penyidikan. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya berita bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa merasa terganggu dengan proses tersebut.
“Pernah saya baca di media, ada yang merasa terganggu. Kami imbau Pemkab jangan merasa terganggu karena ini adalah memang untuk kepentingan penyidikan. Karena keterangannya kita butuhkan, janganlah underestimate ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Kejati dalam konferensi Persnya Selasa 3 Juni 2025, saat ini telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait kasus pembebasan lahan untuk pasar di Mamasa.
“Kita juga sudah naikkan ke tahap penyidikan terkait kasus pembebasan lahan untuk pasar di Mamasa. Sudah beberapa saksi yang sudah kita panggil dan mintai keterangan. Kami menemukan adanya tindakan melawan hukum di situ,” ujar Andi Darmawangsa.
Ia mengungkapkan bahwa proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Mamasa diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah proses pelepasan hak atas tanah tidak dilakukan di hadapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau notaris sebagaimana mestinya.
“Pembebasan lahan oleh Pemda itu tidak sesuai dengan prosedur karena pada saat pelepasan tanah tersebut yang harusnya di depan BPN atau notaris, tapi fakta yang kami dapatkan itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Menanggapi adanya pihak yang merasa terganggu dengan proses pemanggilan saksi, Andi Darmawangsa memberikan imbauan kepada Pemkab Mamasa agar tidak merasa terbebani karena proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.