Pasangkayu, IndigoNews | Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda Reformasi Hukum.
Hal tersebut ia sampaikan saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, dalam kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Pasangkayu, Selasa (18/11/2025).
Dalam laporannya, John Batara mengungkapkan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Pasangkayu telah rampung 100 persen, mencakup 59 desa dan empat kelurahan. Ia berharap keberadaan Pos Bankum dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama akses terhadap bantuan hukum yang lebih cepat dan merata.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu yang terus mendukung program Kementerian Hukum, khususnya pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Kabupaten Pasangkayu menjadi kabupaten kedua di Sulawesi Barat yang mencapai 100 persen pembentukan Pos Bankum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kadiv P3H menyampaikan bahwa para petugas Pos Bantuan Hukum nantinya akan mendapatkan pelatihan paralegal yang akan diselenggarakan oleh Kemenkum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi di Sulawesi Barat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Pasangkayu, Kepala Bagian Hukum Pemda Pasangkayu, para penyuluh dan analis hukum, kepala desa, lurah, serta para paralegal yang bertugas di Pos Bankum se-Kabupaten Pasangkayu.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.