Mamuju, IndigoNews | Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sulawesi Barat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dan Majene segera melakukan pengukuhan terhadap mantan kepala desa (kades). Desakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
Ketua PABPDSI Sulbar, Mustaming, menegaskan bahwa Pemkab Mamuju dan Majene seharusnya sudah menyusun jadwal pengukuhan. Mengingat sesuai arahan Mendagri, pengukuhan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, paling lambat dilakukan pada minggu keempat Agustus 2025.
Namun hingga kini, kedua pemerintah kabupaten tersebut belum menindaklanjuti arahan tersebut, meskipun waktu sudah memasuki batas akhir.
“Waktu sudah mepet, seharusnya Pemkab Mamuju dan Majene sudah menentukan jadwal pengukuhan 32 mantan kepala desa di Kabupaten Mamuju dan 35 di Kabupaten Majene untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun sesuai yang diamanahkan Mendagri,” ujar Mustaming, Sabtu (23/08/2025).
Ia mengingatkan, jika Pemkab terlambat mengukuhkan, maka bukan hanya melanggar arahan Mendagri, tetapi juga berpotensi menimbulkan gejolak di tingkat desa. Hal ini karena masyarakat menuntut kepastian siapa yang sah menjadi kepala desa, sementara mantan kades pun menunggu kejelasan statusnya.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.