MAMUJU, IndigoNews | Tim Hukum Adami melaporkan seorang Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali dilaporkan ke Bawaslu Mamuju atas dugaan melakukan tindakan menguntung atau merugikan salah satu pasangan calon. Senin (25/11/2024). Anggota DPRD yang dimaksud tersebut adalah Muh. Nur yang juga mantan Direktur PDAM.
Pelapor, Akriadi S.H., menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Anggota DPRD tersebut itu bertentangan dengan aturan yang telah ada. terlebih oleh seorang pejabat daerah
“Dia adalah anggota DPRD dan merupakan pejabat daerah, hal tersebut dilarang oleh undang – undang dalam melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon” ujar Adi
Akriadi menerang bahwa terkait aturan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 136/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pejabat daerah dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan pasang calon.
Dalam laporan yang diberikan kepada Bawaslu, Pelapor telah melampirkan bukti – bukti berupa photo yang Terlapor.
Terlihat pada foto tersebut, terlapor selaku anggota DPRD melakukan foto bersama warga sambil memperlihatkan simbol nomor urut kandidat. Akriadi berharap terhadap laporan ini Bawaslu Kabupaten Mamuju menindak lanjuti laporan tersebut secara profesional.
Terkait laporan Kuasa Hukum Adami ke Bawaslu, wartawan media ini mencoba melakukan upaya konfirmasi lewat pesan WhatsApp sampai saat ini belum ada jawaban.
Pewarta IndigoNews : Ananda W.
No comments yet.