Mamuju, IndigoNews | Tiga warga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjelaskan kasus ini bermula dari perkelahian antara dua pelajar yang berasal dari Lingkungan Kuridi dan Desa Rante Doda.
“Mendengar kabar penganiayaan tersebut, sekitar 30 orang dari Lingkungan Kuridi berkumpul sambil membawa senjata tajam berupa parang dan pisau katana. Mereka mendatangi Kasambang sambil berteriak mencari pelaku,” kata Slamet dalam keterangan pers di Mapolda Sulbar, Selasa (23/9/2025).
Lanjut Slamet, Setelah itu sekitar jam 11 terjadi pengancaman terhadap Nismawati berserta anaknya Hafifah Damara dengan menghunuskan parang dan pedang katana secara bergantian di hadapan korban.
“Hafifah sampai berteriak histeris karena merasa terancam,” jelas Slamet.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial NR (42), BHR (70), dan AH (54). Mereka diduga melakukan pengancaman terhadap dua perempuan, yakni Nismawati dan anaknya, Hafifah Damara. Para pelaku disebut menghunuskan parang dan pedang katana secara bergantian di hadapan korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pedang samurai, dua bilah parang dengan sarung, pakaian, serta beberapa penutup kepala seperti blangkon dan topi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Untuk sementara, kasus ini masih sebatas pengancaman. Namun, jika ada perkembangan baru, termasuk indikasi pidana lain, tentu akan kami sampaikan,” tutur Slamet.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.