IndigoNews • Jun 03 2025
Konferensi Pers aula kantor Kejaksaan Tinggi, (F/Nanda).
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Majene, Selasa (3/06/2025).
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan sejak 14 Maret 2025. Selanjutnya, pada 21 Mei 2025, status kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Penanganan kasus ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyelidikan pada 14 Maret 2025, kemudian pada tanggal 21 Mei ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Andi Darmawangsa.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang dilaporkan oleh Perusda Majene. Dari total dana sebesar 11 miliar yang dipertanggungjawabkan, diduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporannya.
“Ditemukan dari pertanggungjawaban yang dilaporkan sebesar 11 miliar itu diduga tidak sesuai. Artinya, dari pertanggungjawaban yang dibuat oleh Perusda tersebut diduga ada yang tidak sesuai dengan pelaporannya,” jelasnya.
Namun demikian, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menetapkan pihak mana yang harus bertanggung jawab. Oleh karena itu, Andi Darmawangsa meminta publik untuk memberikan waktu kepada pihaknya agar penyidikan dapat dilakukan secara mendalam dan berdasarkan bukti yang kuat.
“Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Jadi saya minta rekan-rekan juga untuk memberi waktu kepada kami untuk melakukan penyidikan supaya kita betul-betul bisa menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh desakan publik atau aksi demonstrasi yang meminta penangkapan terhadap pihak tertentu. Semua tindakan hukum akan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
“Kita tidak mengikuti iramanya orang demo-demo yang mengatakan tangkap ini tangkap itu, karena semua itu harus berdasarkan fakta yang ada,” ujarnya.
Kejati juga meminta pemahaman kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum membutuhkan waktu dan kehati-hatian.
“Saya mohon kepada media untuk memberi pengertian dan pemahaman kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu membutuhkan waktu, dan mohon bersabar,” pintanya.
Ia menegaskan, dari temuan awal Kejati Sulbar, terdapat dugaan kuat bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap keuangan Perusda Majene. Sejauh ini, Kejati telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi guna mendalami kasus tersebut.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Majene, IndigoNews | Salah satu pihak dari PT. Cadas Industri Azelia Mekar melontarkan pernyataan ko...
SULBAR,indigonews | Peredaran obat terlarang jenis sabu di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) sema...
MATENG,indigonews | Seorang kurir perempuan inisial ST (23) nyaris korban pemerkosaan yang diduga di...
MAMUJU,indigonews | Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulbar inisial SP, resmi ditetap...
MAJENE, IndigoNews | Sejumlah kepala desa dan pejabat (Pj) kepala desa di Kabupaten Majene menyuarak...
MAMUJU TENGAH, indigonews | Munculnya isu dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Su...
MAMUJU, Indigonews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, berhasil membongkar kasus korupsi dengan jumlah 22 kasus tahun 2024. Tercatat, ada 12 kas...
MAMUJU,indigonews | Penyidik Reskrim Polresta Mamuju telah menangani dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu SD di...
MAMASA,indigonews | Proyek PEN yang bersumber dari dana pinjaman Pemprov Sulbar, di Kabupaten Mamasa, dilaporkan di Kejati Sulbar. Bau amis yang...
MAMUJU,IndigoNews | Salah sorang warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengeluh uang pecahan Rp 50 ribu emisi tahun 2005 yang dicetak tahun...
MAMUJU, Indigonews | Kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang melibatkan salah seorang oknum PNS bersama teman kantornya seorang perempua...
No comments yet.