Mamuju, IndigoNews | Polda Sulawesi Barat telah menetapkan tersangka terkait asus proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang menelan anggaran sebesar 2 milyar Rupiah.
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Slamet Wahyudi, membenarkan adanya penahanan terhadap tiga orang dalam kasus proyek pembangunan pintu gerbang tersebut.
“Benar, sudah ditahan setelah dilakukan penetapan tersangka tadi malam,” ujarnya saat ditemui di ruangnya, Jumat, (7/11/2025).
Slamet Wahyudi menjelaskan, salah satu dari tiga orang yang ditahan merupakan mantan Kepala Dinas berinisial BT, sementara dua lainnya berinisial AD dan ZI. Ketiganya kini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Walaupun sudah ditahan, tapi masih dalam proses. Ini masih BAP,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Slamet menegaskan bahwa saat ini jumlahnya belum dapat dipastikan karena masih dalam proses perhitungan.
“Untuk kerugian negara belum ada, inikan masih dihitung lagi. Nanti berapa kerugiannya nanti dihitung kembali,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa selain BT yang merupakan mantan Kadis, dua terduga lainnya masih dalam tahap pendalaman identitas dan peran masing-masing.
“Pokoknya ada tiga orang, satu mantan kadis, yang dua ini belum tahu,” jelasnya.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.