Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menyebut layanan Apostille di Indonesia merupakan tindak lanjut dari aksesi terhadap Konvensi Apostille yang menjadi lompatan besar dalam Reformasi Birokrasi (RB) layanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU).
Hal itu disampaikan Sunu Tedy Maranto saat membuka kegiatan sosialisasi layanan Apostille bertema “Mendukung Mobilitas Global Warga Negara Indonesia Melalui Layanan Apostille”. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kadiv Yankum Hidayat, Kadiv P3H John Batara Manikallo, Kabid AHU Wardi, serta sejumlah jajaran lainnya.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara virtual itu diikuti sebanyak 154 partisipan, terdiri dari kalangan akademisi, Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten, Kemenag provinsi dan kabupaten, notaris, serta mahasiswa.
Menurut Sunu Tedy, proses legalisasi dokumen publik untuk keperluan di luar negeri selama ini menjadi tantangan tersendiri.
“Dulu prosesnya panjang, berjenjang, dan memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak peluncuran aplikasi legalisasi Apostille pada Juli 2023, jumlah permohonan legalisasi di Sulawesi Barat telah mencapai 107 permohonan, dengan dokumen pendidikan sebagai jenis dokumen yang paling banyak diajukan.
Sunu menegaskan, kegiatan sosialisasi tersebut bukan hanya sekadar penyampaian informasi, melainkan juga momentum untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang layanan Apostille.
“Khususnya bagi pelajar, notaris, instansi pemerintah daerah, dan pelaku usaha yang merupakan pengguna utama layanan ini,” tuturnya.
Dalam kegiatan itu juga hadir Arisy Nabawi, Analis Hukum Ahli Muda, sebagai narasumber yang memaparkan materi terkait penyederhanaan rantai birokrasi legalisasi dokumen publik.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.