IndigoNews • Nov 04 2025

Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, bersama jajaran menghadiri Uji Publik Kajian Analisis Urgensi Kebijakan atas Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual secara virtual, Selasa,(4/11/2025).
Menurut Hidayat, penyelenggaraan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Analisis Urgensi Kebijakan atas Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.
“Sehingga giat yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum ini memiliki manfaat dalam menyamakan persepsi dalam penguatan jabatan fungsional di bidang KI, sehingga berdampak terhadap kualitas layanan,” ujarnya yang mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.
Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum BSK Hukum, Hadiyanto, menilai bahwa Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan jabatan pelaksana teknis yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hingga pada tingkat Kantor Wilayah.
“Jabatan ini baru terbentuk di lingkungan Kantor Wilayah pada tahun 2023 sebagai wujud penguatan pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di daerah,” kata Hadiyanto.
Ia menambahkan, penyusunan peraturan dan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diperlukan agar keberadaan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM yang berperan penting dalam menunjang perekonomian daerah.
“Mengingat pentingnya peran Analis Kekayaan Intelektual, baik di tingkat pusat maupun Kantor Wilayah, maka diharapkan hasil analisis kebijakan yang disusun dapat memperoleh tanggapan, masukan, serta rekomendasi dari para Analis Kekayaan Intelektual guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas layanan kekayaan intelektual di daerah,” jelas Hadiyanto.
Sementara itu, Ketua Tim Kajian, Bintang Meini Tambunan yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya, memaparkan hasil analisis urgensi kebijakan atas rancangan peraturan menteri hukum tentang standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual.
Sedangkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, memberikan gambaran mengenai peta jalan (roadmap) dan kebijakan pengembangan sumber daya manusia kekayaan intelektual tahun 2025–2030.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews| Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif tetap dijatuhi san...
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil melakukan penyelamatan kerugi...
Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju secara resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) t...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri pembukaan Penilaian ...
Mamuju, IndigoNews |Mantan Pimpinan Cabang salah satu Bank Swasta di Mamuju, ditetapkan sebagai ters...
Mamuju, IndigoNews | Terduga pelaku tindak pidana korupsi, Kades Tanambuah berinisial NR, tidak kemb...
MAMUJU, indigonews | Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Haris Sinring, setelah mener...
MAMUJU, indigoNews | Debat terakhir pasangan Calon bupati Mamuju dan wakil bupati Mamuju periode 2024 – 2029, berlangsung sengit. Sabtu 9/...
MAMUJU, IndigoNews | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersang...
Pasangkayu, IndigoNews | Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, men...
MAJENE,indigonews | Kasus pencemaran nama baik lewat Media Sosial ( Medsos ) yang melibatkan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Andi A...

No comments yet.