IndigoNews • Mar 10 2026

Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menilai bahwa koordinasi yang kuat antara pusat dan daerah sangat diperlukan dalam memastikan proses pelayanan administrasi hukum berjalan sesuai ketentuan serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
Hal itu, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin tertib administrasi terhadap proses pendirian badan hukum, termasuk bagi partai politik yang akan menjadi bagian dari sistem demokrasi di Indonesia.
“Untuk itu, diperlukan sinergi dan pemahaman yang sama antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan seluruh Kantor Wilayah agar setiap proses pelayanan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Saefur Rochim.
Sejalan dengan hal tersebut, Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Rapat Koordinasi terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut berlangsung pada Senin (9/3/2026). Dalam kegiatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, turut hadir bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU serta jajaran .
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan/Teknis tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.11-81 tanggal 21 November 2025 yang menjadi pedoman teknis bagi Kantor Wilayah dalam melaksanakan proses penerbitan SKT.
Usai mengikuti kegiatan tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum Hidayat Yasin menyampaikan bahwa partisipasi aktif jajaran AHU dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan administrasi hukum umum yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
“Melalui rapat koordinasi ini, jajaran AHU di daerah dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme, persyaratan administrasi, serta prosedur penerbitan Surat Keterangan Terdaftar terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memberikan penjelasan teknis terkait tata cara penerbitan SKT, mulai dari proses verifikasi administrasi hingga mekanisme pelayanan terhadap permohonan yang diajukan oleh para pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam melaksanakan proses verifikasi dan penerbitan SKT agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib, akuntabel, serta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Selain menerima paparan teknis, masing-masing Kantor Wilayah juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, pertanyaan, serta potensi kendala yang mungkin muncul dalam proses penerbitan SKT di wilayah masing-masing.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sehingga pelaksanaan layanan administrasi hukum umum di daerah dapat berjalan lebih efektif.
Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Bidang Pelayanan AHU diharapkan mampu memahami secara komprehensif ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru dapat dilaksanakan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pelayanan administrasi hukum umum yang diberikan kepada masyarakat dapat semakin optimal serta turut mendukung penguatan sistem demokrasi di Indonesia.
Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...
Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...
Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...
Mamuju, IndigoNews | Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo, menyebut Perancang Peraturan Perundang-undangan di jajarannya terus...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menyebut akan mendukung seluruh kebijakan di Kementerian Hukum ...
Mamuju, IndigoNews | Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yan...
Mamasa, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, melakukan kunjungan kerja strategis ke Pem...
Mamuju, IndigoNews | Upaya memastikan kualitas produk hukum daerah kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi ...

No comments yet.