Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menghadiri Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan IX secara virtual di Aula Pengayoman bersama sejumlah pejabat fungsional madya, Rabu (5/11/2025).
Penyelenggaraan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dalam rangka menyambut berlakunya KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kesiapan sumber daya manusia penegak hukum agar mampu memahami, menerapkan, dan menyebarluaskan substansi KUHP baru secara benar dan konsisten.
“Pelaksanaan ToF ini dimaksudkan untuk mencetak fasilitator mumpuni dari berbagai instansi penegak hukum seperti Kemenkum, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar siap menjadi pendamping dalam penerapan KUHP baru,” Kata Sunu Tedy Maranto.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi sarana menciptakan agen perubahan yang mampu menyosialisasikan KUHP baru secara masif dan mudah dipahami oleh masyarakat serta aparatur di seluruh Indonesia.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning (kombinasi e-learning dan sesi klasikal melalui Zoom) dan diikuti oleh sebanyak 32 peserta yang berasal dari perwakilan Kemenkum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
No comments yet.