IndigoNews • Mei 28 2025

Alat Antropometri terlihat tersusun digudang penyimpanan milik Dinas Kesehatan Polman.(F/indigonews)
POLMAN, Indigonews | Proyek pengadaan alat kesehatan ( Alkes ) Antropometri pada Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kabupaten Polman, yang dikabarkan bergulir di meja penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Polman.
Diketahui, proyek pengadaan Antropometri atau alat ukur tinggi badan untuk anak – anak, menyerap anggaran 3,7 Miliar dari APBD Polman tahun 2023.
Proyek yang diketahui masuk di rana hukum itu, mendapat tanggapan dari Muh Syukri selaku PPK pada kegiatan pengadaan barang pada Dinas Kesehatan Polman
Kepada indigonews.co.id mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Polres Polman sangat mendukungnya dalam memberantas kasus korupsi di Polman.
Syukri mengatakan, meskipun ada laporan masyaratakat masuk di Polres Polman, namun pada pengadaan yang dilakukan oleh panitia barang merasa tidak ada kejanggalan yang timbul dan berjalan sesuai dengan prosedur berdasarkan e- katalog Pemda Polman.
“Wajar kalau mereka periksa pak, kalau ada laporan masyarakat, cuma kami juga selaku dinas yang diperiksa pasti kasih keterangan juga ke mereka sesuai fakta di lapangan,” kata Syukri, kepada wartawan indigonews.co.id
Dia mengaku, sebagai saksi sudah 4 kali dimmintai keterangan oleh penyidik. Dan dia menyebutkan, bahwa anggaran 3,7 Miliar, yang hanya di periksa oleh Polisi hanya barang yang kurang lebih nilainya 200 juta.
” Kalau alat yang diperiksa itu nilainya tidak sampai 200 juta,” terangnya.
Lanjuta kata dia, dalam pengadaan barang Antropometri oleh Dinas Kesehatan tahun 2023 memiliki dasar hukum karena lewat e-katalog dan semuanya sudah sesuia dengan perencanaan.
” Tentunya kami juga ada dasar dalam pengadaannya pak, apalagi lewat e-katalog ji juga,” terang Syukri
Dia menyebutkan, bahwa barang Antropometri ini diperuntukan di 20 Puksesmas yang tersebar di Kabupaten Polman. Dan Syukri mengaku, merek atau label alat tersebut adalah produk campuran luar negeri dan sama dengan tingak komponen dalam negeri (TKDN ). Dan mengaku bahwa memliliki Perpres yang mengatur barang e-katalog.
” Produk campuran luar negeri sama TKDN, ada Perpresnya yang mengatur untuk barang Ecatalog minimal punya TKDN 25 persen, yang kami adakan kemarin nilai TKDN nya di atas 40 persen,” sebut Syukri.
Menurut dia, pertanyaan penyidik sudah dijawab berdasarkan laporan masyarakat yang masuk di Polres Polman. Bahakan alat – alat Antropometri sudah ditunjukkan. Hany saja, ada perbedaan aturan Permenkes lama dan Permenkes baru berdasarkan revisi keluar pada bulan November 2022.
“Sudah kami kasih keterangan dan tunjukkan alat adan aturan yang mengikat, tdk ada masalah sebenarnya cuman ada perbedaan memberikan dasar aturan dari masyarakat dengan yang kami pegang. Aturan Menkes tersebut 3 kali berubah selama 2022 kemarin. Sementara pelapor pegang adalah aturan pertama, sementara yang kami pegang adalah perubahan aturan, perubahan kedua atau perubahan terakhir, ” jelasnya.
Sementara wartawan media ini mencoba melakukan upaya konfirmasi terkait adanya laporan warga soal kasus dugaan korupis pengadaan Antropometri. Namun pihak Polres Polman belum memberikan keterangan kepada wartawan indigonews.co.id.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar)...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar),...
Mamuju, IndigoNews | Piket Pamapta Polresta Mamuju respons cepat tindak lanjuti laporan masyarakat m...
Polewali, IndigoNews | Kuasa hukum salah satu terduga pelaku kepemilikan amunisi, Ahmad Udin, menila...
Polewali Mandar, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus...
Mamuju, IndigoNews| Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulbar yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Yusuf b...
Sulawesi Barat, IndigoNews | Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap dunia pendidikan, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adang Ginanjar, didampin...
Mamuju, Indigonews| Komitmen untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terus diperkuat oleh jajaran Kantor Wila...
KOMISI INFORMASI (KI) SULBAR : UNTUK MENGETAHUI INFORMASI INI, SELENGKAPNYA SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI : PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI PENE...
MAJENE, IndigoNews | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Direktur Perusahaan Umum Daerah (Pe...
Mamuju, IndigoNews| Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah agar serius menyu...

No comments yet.