BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kemenkum Sulbar Kawal Harmonisasi Ranperda Perubahan Perda

    Nov 07 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi di Gedung DPRD Provinsi Sulbar, Jumat (7/11/2025).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan beserta jajaran, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Sulbar, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah, serta staf dari BUMD Perumda.

    Dalam rapat tersebut, Hidayat Yasin menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan, saran, serta melakukan harmonisasi dari aspek hukum terhadap pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018.

    “Rapat kerja bersama ini diselenggarakan untuk memperoleh masukan, saran, serta harmonisasi dari aspek hukum terhadap pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi,” ujar Hidayat yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar.

    Selain itu, Hidayat juga menyampaikan sejumlah saran kepada panitia kerja DPRD agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di daerah, khususnya dalam memastikan efektivitas penerapan peraturan perundang-undangan.

    Dalam rapat tersebut turut disampaikan hasil studi banding anggota DPRD, di antaranya:

    1. Participating Interest (PI) tidak boleh langsung diserahkan ke Kas Daerah, melainkan diserahkan setelah Perumda membuat laporan keuangan pencatatan PI tersebut.
    2. PI seharusnya dibagikan kepada pemerintah daerah kabupaten, namun pembagian ke daerah lain harus diatur melalui peraturan gubernur.
    3.  Ruang lingkup Perumda hanya boleh melaksanakan kegiatan di bidang migas, kecuali jika kegiatan tersebut dilakukan oleh anak perusahaan.

     

    Adapun inti dari perubahan Perda yang dibahas, yakni penghapusan Pasal 54 dari peraturan daerah serta penghapusan pembagian fee kepada kabupaten lainnya.

    Ketua Bapemperda DPRD Sulbar dalam kesempatan itu menanyakan lebih lanjut terkait pelaksanaan perubahan perda tersebut dan berharap agar dilakukan sosialisasi maupun bimbingan teknis (Bimtek) untuk memperkuat pemahaman terkait penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah.

    Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman antara Pemprov Sulbar, DPRD, dan Kemenkum Sulbar dalam memastikan kejelasan hukum serta efektivitas pelaksanaan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018.

     

     

     

    Pewarta IndigoNews:  Wahyu Ananda 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Rapat Koordinasi, Kemenkum Sulbar Fokus ...

    by Mar 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat langkah strate...

    Kemenkum Sulbar Perkuat Layanan AHU Berb...

    by Mar 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya d...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Strategi ...

    by Mar 27 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...

    AHU Link Jadi Andalan, Kanwil Kemenkum S...

    by Mar 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa jajarannya akan terus me...

    Kemenkum Sulbar Nilai Kinerja BSK Triwul...

    by Mar 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa ...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Hadirkan Layanan ...

    by Mar 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Admini...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kakek 82 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak D...


    MAMUJU, Indigonews | Seorang kakek 82 tahun di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah korban se...

    04 Nov 2024

    Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Data Dukung LK...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus mematangkan langkah dalam mewujudkan predikat Wilayah Biro...

    19 Feb 2026

    Damkar Mamuju : Kasus Kebakaran Menurun Penanga...


    MAMUJU, indigonews | Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mencatat penurunan jumlah kasus kebakaran sepanjang tahu...

    13 Nov 2024

    Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Pimpin Kunker ke ...


    Bandung, IndigoNews | Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dr. Amalia Aras bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Bapak Halim melakukan ...

    05 Feb 2026

    Kemenkum Sulbar Kawal Harmonisasi Ranperda Peru...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapa...

    07 Nov 2025
    back to top
    error: Content is protected !!