Majene, IndigoNews |Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan iklim usaha yang kondusif melalui kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi.
Hal ini sejalan dengan visi Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, dan Kadiv Yankum, Hidayat Yasin, untuk menyederhanakan birokrasi bagi sektor privat.
Sebagai langkah konkret, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Sulbar, Wardi, melakukan pertemuan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene pada Kamis (29/1/2026). Fokus utama pertemuan ini adalah sinkronisasi layanan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) dengan sistem perpajakan nasional terbaru.
Dalam diskusi tersebut, dibahas secara mendalam mengenai pemutakhiran regulasi pajak bagi entitas PT Perorangan dan integrasi data AHU ke dalam sistem Coretax.
“Inisiatif ini dirancang agar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat menuntaskan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih praktis, transparan, dan akuntabel,” jelas Wardi.
Wardi menambahkan bahwa sinergi ini bertujuan memberikan paket kemudahan lengkap bagi pelaku usaha; mulai dari legalitas badan hukum di AHU hingga kepatuhan administratif di bidang perpajakan. Penggunaan sistem Coretax diharapkan menjadi solusi digital yang mempermudah pendaftaran, pelaporan, hingga transaksi pembayaran pajak.
Gayung bersambut, Kepala KPP Pratama Majene menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi ini. Pihaknya siap menyediakan pendampingan teknis dan bimbingan bagi para pengusaha. KPP Pratama juga menekankan bahwa literasi pajak yang berkelanjutan adalah kunci agar pelaku UMKM dapat bertumbuh secara sehat dan patuh terhadap regulasi.
Kemenkum Sulbar berharap melalui penguatan ekosistem bisnis yang tertib hukum ini, kendala administratif di masa depan dapat diminimalisir.
“Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan investasi di Kabupaten Majene dan sekitarnya,” ujar Wardi.
No comments yet.