IndigoNews • Des 09 2025

Mamuju, IndigoNews| Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa Ranperbup Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan APBDes merupakan dokumen yang sangat penting dalam membangun dan menangani kemiskinan.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, pada pelaksanaan Pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi 2 (Dua) Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu di ruang rapat Baharuddin Lopa, Selasa,(9/12/2025).
John Batara Manikallo menilai Ranperbup tersebut akan menjadi dokumen rujukan kebijakan pembangunan di tingkat desa.
“APBDes bukan sekadar daftar alokasi anggaran, tetapi merupakan instrumen perencanaan yang menegaskan komitmen desa untuk pengentasan kemiskinan melalui program-program konkret. Karena itu, setiap desa harus mampu menyusun APBDes yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sehingga dampak pembangunannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.” ujarnya
Selain itu, Kadiv P3H menyampaikan komitmennya memberikan pendampingan dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas.
“Mulai dari aspek legal drafting, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, hingga efektivitas penerapannya di lapangan” lanjutnya
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar akan memastikan bahwa setiap Peraturan Desa yang disusun benar-benar bisa menjadi dasar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,
“Bukan sekadar dokumen administrasi. Harapannya, produk hukum yang baik akan meminimalisir potensi permasalahan dan dapat menjadi alat untuk menjalankan program penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan” pungkasnya
Pendampingan yang lakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersifat substantif. Hal tersebut dapat membantu desa agar memahami apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan dalam regulasi, bagaimana struktur regulasi yang benar, dan bagaimana memastikan bahwa peraturan yang dibentuk mencerminkan kebutuhan masyarakat setempat.
“Ini penting untuk menjamin kejelasan norma, tidak multitafsir, dan mudah dilaksanakan.” sambungnya
Berdasarkan informasi, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tersebut yakni :
a. Raperbup Pasangkayu tentang APBdes Tahun 2026
b. Raperbup Pasangkayu tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabid Sosial, Ekonomi Dan Budaya Bappeda Litbang Pasangkayu, yang mewakili Bagian Hukum, dan sejumlah pihak terkait.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) mengam...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperku...
Mamuju, IndigoNews | Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pem...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memacu ...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi ata...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulba...
Mamuju, IndigoNews| Kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Jalan Poros Mamuju–Kalukku KM 5, tepatnya di Lingkungan Kalubibing, Kabupaten Mamuju...
Mamuju, IndigoNews | Bupati Mamuju menemui massa aksi demonstrasi di Kantor Bupati Mamuju, Selasa, (06/01/2025). Pertemuan tersebut dilakukan me...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa jajarannya akan terus membangun sinergi dan kolabo...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat terus memprioritaskan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menghadap...
MATENG, indigonews | Seorang anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), berpangkat Bripda inisial NI, diduga menghamili pac...

No comments yet.