IndigoNews • Des 09 2025

Mamuju, IndigoNews| Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa Ranperbup Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan APBDes merupakan dokumen yang sangat penting dalam membangun dan menangani kemiskinan.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, pada pelaksanaan Pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi 2 (Dua) Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu di ruang rapat Baharuddin Lopa, Selasa,(9/12/2025).
John Batara Manikallo menilai Ranperbup tersebut akan menjadi dokumen rujukan kebijakan pembangunan di tingkat desa.
“APBDes bukan sekadar daftar alokasi anggaran, tetapi merupakan instrumen perencanaan yang menegaskan komitmen desa untuk pengentasan kemiskinan melalui program-program konkret. Karena itu, setiap desa harus mampu menyusun APBDes yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sehingga dampak pembangunannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.” ujarnya
Selain itu, Kadiv P3H menyampaikan komitmennya memberikan pendampingan dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas.
“Mulai dari aspek legal drafting, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, hingga efektivitas penerapannya di lapangan” lanjutnya
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar akan memastikan bahwa setiap Peraturan Desa yang disusun benar-benar bisa menjadi dasar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,
“Bukan sekadar dokumen administrasi. Harapannya, produk hukum yang baik akan meminimalisir potensi permasalahan dan dapat menjadi alat untuk menjalankan program penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan” pungkasnya
Pendampingan yang lakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersifat substantif. Hal tersebut dapat membantu desa agar memahami apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan dalam regulasi, bagaimana struktur regulasi yang benar, dan bagaimana memastikan bahwa peraturan yang dibentuk mencerminkan kebutuhan masyarakat setempat.
“Ini penting untuk menjamin kejelasan norma, tidak multitafsir, dan mudah dilaksanakan.” sambungnya
Berdasarkan informasi, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tersebut yakni :
a. Raperbup Pasangkayu tentang APBdes Tahun 2026
b. Raperbup Pasangkayu tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabid Sosial, Ekonomi Dan Budaya Bappeda Litbang Pasangkayu, yang mewakili Bagian Hukum, dan sejumlah pihak terkait.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi B...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bers...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resm...
Mamasa, IndigoNews | Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melakukan pemeriksaan Protokol Notaris d...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat, menyelenggarakan kegiatan Penil...
Polda Sulbar, IndigoNews | Usai pelaksanaan Pilkada serentak, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Barat terus menjadi fokus uta...
Sulbar, IndigoNews| Direktorat Polairud Polda Sulbar yang dipimpin langsung Kombes Pol Deny, selama bulan Ramadan yang penuh berkah ini, terus m...
POLMAN, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat , Suhardi Duka (SDK) menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Bupati Polewali Mandar dalam...
Majene,indigonews | Acara debat Ketiga atau terakhir yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Rabu 20/11/2014 yang berl...
Majene, IndigoNews| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi...

No comments yet.