IndigoNews • Nov 23 2024

Kasi Penkum Kejati Sulbar : Asben.(F/Aji)
MAMUJU, IndigoNews | Terkait pernyataan Direktur baru Perusahaan Umum daera ( Perumda ) Majene Moch Luthfie Nugraha, yang menyebutkan bahwa pihak Kejati Sulbar mengamankan dokumen asli Perumda Majene.
Hal itu mendapat sanggahan dari pihak Kejati Sulbar, melalui Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben.
Kepada indigonews, mengaku bahwa benar, Kejati Sulbar melalui bidang Intelijen berdasarkan dengan berdasarkan surat perintah tugas (SP) melakukan proses klarifikasi terhadap Perumda Majene.
Kata dia, proses klarifikasi kepada jajaran Direksi Perumda AUM dalam Pengelolaan Dana PI periode 2023/2024, proses penanganan perkara ini masih berjalan dan ditangani dengan hati – hati. Apalagi Agenda Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Majene.
Asben menegakan bahwa Kejati Sulbar tidak pernah amankan dokumen asli milik Perumda Majene melainkan dokumen fotocopy. Lanjut kata dia, penyitaan foto copy dokumen milik Perumda Majene sebagai tindak lanjut tahap klarifikasi Kejati Sulbar atas laporan dugaan kasus korupsi. Tapi karena saat ini, Majene menghadapi Pilkada, penanganan kasus Perumda diamkan dulu sementara waktu (cooling down).
“ Kami sanggah itu, kita sudah serahkan foto dokumen perusahaan tersebut saat tahap klarifikasi. Dan dokumen itu bukan asli ya tapi foto copy. Bahkan, masih ada beberapa yang dijanjikan oleh pihak Perumda akan diserahkan karena diperlukan utk pembuktian, namun hingga saat ini blm kita dapatkan copy-annya. Karena ini masih tahap Pilkada makanya cooling down dulu lah, “ tegas Asben
Seperti dirilis sebelum nya, Direktur baru Perumda Majene, Luthfie merasa kaget kondisi keuangan Perumda yang dikelola pengurus sebelumnya.
Kepada indigonews, Luthfi menemukan adanya dugaan penarikan dana dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan kegiatan perusahaan. Misalnya, penarikan sebesar Rp850 juta pada awal tahun 2024 untuk perusahaan yang tidak beroperasi.
“Jika kami hitung dengan secara sederhana dan terbatas, kami menemukan indikasi kuat adanya korupsi sebesar Rp5 miliar,” tegas Luthfie.
Atas temuan-temuan tersebut, Luthfie memutuskan untuk melaporkan mantan direktur Perusda ke Polda Sulawesi Barat. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi.
Pewarta IndigoNews : Ananda W.
Majene, IndigoNews | Pemerintah Desa Bababulo Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kembali m...
Majene, IndigoNews | Upaya memastikan penyaluran bantuan pemerintah berjalan aman, tertib, dan tepat...
Majene, IndigoNews| Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat kembali menyelenggarakan Pembinaan Tekni...
Majene, IndigoNews | Kejaksaan Negeri Majene resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan ko...
Majene, IndigoNews| Ketua DPD Persatuan Ahli Gizi (PERSAGI) Sulawesi Barat, Agustina Uta Tabang Kalu...
Majene, IndigoNews | Seluruh anggota Komisi III DPRD Majene melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit...
MAMUJU, IndigoNews | Seorang warga Desa Sondoang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang sebelumnya dilaporkan hilan...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, John B...
Polda Sulbar, IndigoNews | Lima hari kedepan perhelatan puncak Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan di seluruh penj...
MAMUJU,indigonews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju menggelar debat publik perdana bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamu...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras dan Forkopimda kembali melakukan p...

No comments yet.