IndigoNews • Apr 15 2026

Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan perkembangan layanan hukum berbasis digital.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP secara virtual bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) John Batara Manikallo, serta jajaran di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (15/4/2026).
Menurut Saefur, perubahan regulasi ini menjadi penting agar kebijakan tarif yang diberlakukan tetap relevan, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan hukum.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan PNBP tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas layanan publik yang lebih transparan, efisien, dan berbasis digital,” lanjutnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyempurnaan regulasi PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Sekretaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, menyampaikan bahwa proses revisi telah melalui tahapan komprehensif, mulai dari penyusunan usulan perubahan, pengumpulan data melalui kuesioner kepada pengguna layanan, hingga pembahasan secara bilateral dan lintas kementerian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, dalam sambutannya menegaskan bahwa PNBP memiliki peran strategis tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen regulasi dalam mendorong kepatuhan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa transformasi digital yang telah berjalan sejak tahun 2024 hingga 2025, melalui integrasi layanan dalam sistem AHU Online dan Super App, menjadi dasar penting perlunya penyesuaian kebijakan tarif.
“Evaluasi yang dilakukan menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian tarif, baik karena munculnya layanan baru maupun adanya ketidaksesuaian tarif lama dengan perkembangan layanan saat ini,” ujar Widodo.
Lebih lanjut, revisi PP 45 Tahun 2024 ini mempertimbangkan prinsip keadilan tarif, diversifikasi layanan, serta penguatan fungsi regulatori dalam mendukung peningkatan kualitas payanan publik.
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulnar melalui Dinas Komunikasi, ...
Mamuju, IndigoNews | Bustanul Arifin, warga Desa Tinali, meminta Kantor Pertanahan/ATR-BPN membuka r...
Mamuju, IndigoNews | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju sukses menyelenggarakan Konferensi...
Mamuju, IndigoNews | Sebanyak 25 warga Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, terindikasi terlibat dal...
Mamuju, IndigoNews | Proyek pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat...
Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus memperluas jangkauan p...
Mamasa, IndigoNews | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Pelayanan Pajak Mamasa bersama Satlantas Polres Mama...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menghadiri dan menyaksikan laga final Liga 4 Sulbar 2026 di Stadion Manakarra Mamuju, ...
MAMUJU,indigonews | Penyidik Reskrim Polresta Mamuju telah menangani dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu SD di...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) dibawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga, ...
POLEWALI, IndigoNews | Tim Opsnal Jatanras Polda Sulbar menunjukkan ketajamannya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polda Sulbar...

No comments yet.