IndigoNews • Apr 15 2026

Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan perkembangan layanan hukum berbasis digital.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP secara virtual bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) John Batara Manikallo, serta jajaran di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (15/4/2026).
Menurut Saefur, perubahan regulasi ini menjadi penting agar kebijakan tarif yang diberlakukan tetap relevan, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan hukum.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan PNBP tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas layanan publik yang lebih transparan, efisien, dan berbasis digital,” lanjutnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyempurnaan regulasi PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Sekretaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, menyampaikan bahwa proses revisi telah melalui tahapan komprehensif, mulai dari penyusunan usulan perubahan, pengumpulan data melalui kuesioner kepada pengguna layanan, hingga pembahasan secara bilateral dan lintas kementerian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, dalam sambutannya menegaskan bahwa PNBP memiliki peran strategis tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen regulasi dalam mendorong kepatuhan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa transformasi digital yang telah berjalan sejak tahun 2024 hingga 2025, melalui integrasi layanan dalam sistem AHU Online dan Super App, menjadi dasar penting perlunya penyesuaian kebijakan tarif.
“Evaluasi yang dilakukan menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian tarif, baik karena munculnya layanan baru maupun adanya ketidaksesuaian tarif lama dengan perkembangan layanan saat ini,” ujar Widodo.
Lebih lanjut, revisi PP 45 Tahun 2024 ini mempertimbangkan prinsip keadilan tarif, diversifikasi layanan, serta penguatan fungsi regulatori dalam mendukung peningkatan kualitas payanan publik.
Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...
Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...
Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...
Polewali Mandar, IndigoNews | Persoalan sengketa tanah di Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, beruju...
Pasangkayu, IndigoNews | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasangkayu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu Pa...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Provinsi Su...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat, J...
MAMUJU,indigonews | Besaran gaji, tunjangan dan fasilitas didapat Suhardi Duka ( SDK ) Gubernur Sulawesi Barat ( Sulbar ) terpilih yang diagenda...

No comments yet.