IndigoNews • Apr 15 2026

Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan perkembangan layanan hukum berbasis digital.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP secara virtual bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) John Batara Manikallo, serta jajaran di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (15/4/2026).
Menurut Saefur, perubahan regulasi ini menjadi penting agar kebijakan tarif yang diberlakukan tetap relevan, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan hukum.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan PNBP tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas layanan publik yang lebih transparan, efisien, dan berbasis digital,” lanjutnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyempurnaan regulasi PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Sekretaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, menyampaikan bahwa proses revisi telah melalui tahapan komprehensif, mulai dari penyusunan usulan perubahan, pengumpulan data melalui kuesioner kepada pengguna layanan, hingga pembahasan secara bilateral dan lintas kementerian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, dalam sambutannya menegaskan bahwa PNBP memiliki peran strategis tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen regulasi dalam mendorong kepatuhan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa transformasi digital yang telah berjalan sejak tahun 2024 hingga 2025, melalui integrasi layanan dalam sistem AHU Online dan Super App, menjadi dasar penting perlunya penyesuaian kebijakan tarif.
“Evaluasi yang dilakukan menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian tarif, baik karena munculnya layanan baru maupun adanya ketidaksesuaian tarif lama dengan perkembangan layanan saat ini,” ujar Widodo.
Lebih lanjut, revisi PP 45 Tahun 2024 ini mempertimbangkan prinsip keadilan tarif, diversifikasi layanan, serta penguatan fungsi regulatori dalam mendukung peningkatan kualitas payanan publik.
Mamuju, IndigoNews | Sidang sengketa lahan antara masyarakat melawan PT Wahana Karya Sejahtera Mandi...
Mamuju, IndigoNews | Upaya menjaga konsistensi disiplin dan profesionalisme terus dilakukan jajaran ...
Mamuju, IndigoNews | Kanwil Kemenkum Sulbar melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) hadir sebag...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya mengoptimalkan e...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampa...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat meraih Level 3 dengan nilai 57,20% dalam Evaluasi Pelaksanaan Manajemen Ris...
Mamuju, IndigoNews | Upaya memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat terus dipacu. Sebagai langkah nyat...
Mamuju, IndigoNews | Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa di wilayah Karema, Mamuju, dihentikan sementara mulai hari ini. Penghentia...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pemerintah terus berkomitmen dalam meningk...
JAKARTA, indigonews | Langkah strategis PT Harum Energy Tbk (HRUM) melalui diversifikasi usaha dan mendorong hilirisasi nikel di Indonesia terbu...

No comments yet.