IndigoNews • Des 04 2025

Mamuju, IndigoNews | Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa penyusunan rancangan produk hukum daerah harus memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan. Pernyataan itu disampaikannya saat memimpin kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (PPP) dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Polewali Mandar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kamis (4/12/2025). Ia hadir mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.
Dua Ranperbup yang dibahas yaitu:
1. Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah.
2. Ranperbup tentang Peta Batas Desa Kecamatan Campalagian.
John Batara menjelaskan bahwa Ranperbup Manajemen Risiko disusun untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya agar lebih adaptif serta mampu meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik di Polman. Sementara Ranperbup Peta Batas Desa dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa batas antarwilayah.
“Harmonisasi Ranperbup diharapkan berjalan baik dan maksimal sehingga memenuhi aspek yuridis dan administratif secara menyeluruh,” ujarnya. Ia turut didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Irsyady Ramadhany.
Inspektur Pemkab Polewali Mandar dalam kesempatan itu menekankan bahwa penguatan manajemen risiko menjadi kebutuhan penting untuk mengantisipasi persoalan di masa mendatang, terlebih adanya perubahan metode penilaian analisis risiko sesuai arahan BPKP.
Asisten I Bupati Polewali Mandar, Hj. Agusniah Hasan Sulu, juga berharap Ranperbup yang dibahas dapat memberikan manfaat besar dalam peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah.
“Saya sangat mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Sulbar yang telah mengawal penyusunan produk hukum daerah, khususnya bagi Pemkab Polman,” uja Agustinah
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Hasil pengharmonisasian menetapkan bahwa Ranperbup Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Adapun Ranperbup Peta Batas Desa Kecamatan Campalagian dinyatakan belum dapat dilanjutkan dan disarankan diperbaiki dari segi materi muatan serta teknik penyusunan.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Polewali Mandar, IndigoNews| Ribuan warga memadati Rumah Putih Palippis, kediaman Ketua Komisi I DPR...
Polewali Mandar, IndigoNews| Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menghadiri kegiatan sosialisasi pe...
Polewali Mandar, IndigoNews| Suasana khidmat sekaligus haru mewarnai kegiatan Safari Ramadhan Pemeri...
Polewali Mandar, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenk...
Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menghadi...
Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Menurut Saefur...
MAMUJU,indigonews | Putusan Hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, yang membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terhadap terdakw...
MAMUJU, indigonews | Usai acara debat kandidat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, melaksanakan kegiatan Simulasi Pemungutan dan Peng...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo melakukan audiensi dengan Kakanwil Ditjen ...
MAMUJU, IndigoNews | Terkait pernyataan Direktur baru Perusahaan Umum daera ( Perumda ) Majene Moch Luthfie Nugraha, yang menyebutkan bahwa piha...
Mamasa, IndigoNews | Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melakukan pemeriksaan Protokol Notaris di Kabupaten Mamasa pada Jumat, (5/12/2025). ...

No comments yet.