Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan pentingnya penyatuan persepsi dalam menyikapi transformasi regulasi hukum pidana nasional. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Marannu Polda Sulawesi Barat, Senin (26/01/2026).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, Juani menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuntut adanya keseragaman pemahaman di antara aparat penegak hukum.
“Di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar terdapat sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum,” ujar Juani
Oleh karena itu, menurutnya para PPNS perlu memastikan bahwa seluruh prosedur hukum, terutama pada sektor kekayaan intelektual, tetap berjalan sejalan dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
“Keselarasan visi dan pemahaman antar Aparat Penegak Hukum (APH), lanjutnya, menjadi pilar utama dalam mewujudkan kepastian hukum, terutama dalam penanganan perkara di tengah masa transisi regulasi,” ujar Juani
Ia berharap Para penegak hukum diharapkan dapat mendalami struktur norma hukum, baik norma primer maupun sekunder, serta memahami substansi hukum pidana materiil yang diatur dalam undang-undang terbaru tersebut.
No comments yet.