Mamuju, Indigonews | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengungkapkan bahwa data statistik tahun 2025 di Sulawesi Barat mencatatkan sebanyak 988 permohonan Kekayaan Intelektual (KI), Minggu, (1/2/2026).
Menurutnya, jumlah permohonan tersebut masih didominasi oleh layanan Hak Cipta sebanyak 891 layanan.
”Kami mengajak masyarakat Sulawesi Barat untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap karya yang diciptakan,” ujar Saefur Rochim saat memberikan arahan di salah satu perguruan tinggi di Mamuju, Kamis, (29/1/2026)
Saefur menilai, perlindungan hukum melalui pendaftaran KI memiliki dampak positif yang sangat luas, baik dari sisi legalitas maupun kesejahteraan.
”Mulai dari dampak ekonomi hingga pengakuan resmi oleh negara atas orisinalitas karya tersebut,” tandasnya.
Ia menyayangkan masih banyak hasil karya inovatif yang tercipta namun belum mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
”Untuk itu, kami menghimbau bagi seluruh inovator di Sulawesi Barat agar segera melindungi hasil karya inovasinya melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual,” sambungnya.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas juga senantiasa mendorong masyarakat Indonesia untuk proaktif melindungi hak atas karya mereka. Hal ini bertujuan agar negara dapat hadir secara penuh dalam memberikan jaminan hukum atas setiap kreativitas dan inovasi anak bangsa.
No comments yet.