MAMUJU, 13 Februari 2025– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pemahaman mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru merupakan kebutuhan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal itu disampaikannya usai menghadiri Lokakarya yang dilaksanakan di Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Menurutnya, kehadiran KUHP Nasional ini merupakan tonggak sejarah bagi sistem peradilan di Indonesia. “KUHP baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih modern, humanis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang selaras dengan nilai luhur bangsa Indonesia,” ujar Saefur Rochim saat memberikan keterangan resmi.
Selain itu, Saefur menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengusung paradigma hukum pidana yang tidak lagi sekadar bersifat pembalasan (retributif), melainkan berorientasi pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hal ini menjadi perubahan fundamental yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penegakan hukum di masa transisi.
Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melalui para Penyuluh Hukum akan semakin intensif melakukan sosialisasi dan edukasi di berbagai wilayah. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir disinformasi di tengah masyarakat mengenai pasal-pasal krusial dalam regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Saefur Rochim menginstruksikan jajarannya untuk menjalin kolaborasi erat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dalam menyebarluaskan pokok-pokok perubahan pada KUHP Nasional. Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap elemen masyarakat siap menyongsong berlakunya undang-undang ini secara penuh.
Sehingga, kesadaran hukum masyarakat Sulawesi Barat diharapkan dapat meningkat secara signifikan. Dengan pemahaman yang tepat, implementasi KUHP Nasional di Bumi Manakarra dapat berjalan harmonis, menciptakan ketertiban umum, sekaligus melindungi hak-hak asasi warga negara dengan lebih baik.
No comments yet.