IndigoNews • Feb 06 2026

Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama para koordinator dan jajaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Seno Aji, Kamis (6/2/2026).
Kegiatan tersebut juga diikuti secara terpisah oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo.
Saefur Rochim menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk terus menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan publik di bidang hukum tidak cukup hanya disusun secara normatif, tetapi harus dirancang secara matang, berbasis data, melibatkan partisipasi publik, serta berorientasi pada dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kebijakan hukum harus berkualitas dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Sementara itu, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, saat membuka kegiatan secara resmi menekankan bahwa perumusan kebijakan publik selalu berada dalam dua ruang yang saling berkaitan, yakni ekosistem politik dan ekosistem administrasi pemerintahan. Keduanya, menurut Andry, harus dikelola secara seimbang oleh para pimpinan.
Ia menjelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi memiliki peran strategis sebagai penghubung antara arah kebijakan politik dan pelaksanaan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, kebijakan yang disusun harus mampu menerjemahkan visi Presiden dan Menteri Hukum ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Andry memaparkan bahwa kebijakan publik yang berkualitas setidaknya memenuhi empat prinsip utama, yakni berbasis bukti, konsisten dan selaras, partisipatif serta inklusif, dan berorientasi pada hasil atau dampak.
Andry juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap siklus kebijakan publik, mulai dari penetapan agenda, pembahasan kebijakan, perumusan solusi, pelaksanaan, hingga evaluasi secara berkelanjutan.
“Sejalan dengan arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, setiap Peraturan Menteri Hukum sebelum ditetapkan wajib melalui proses kajian bersama antara Badan Strategi Kebijakan dan unit pengusul guna menjamin kualitas serta akuntabilitas kebijakan,” Andry.
Dalam kesempatan tersebut, Andry turut menyampaikan capaian positif Kementerian Hukum dalam Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang dinilai oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dalam dua tahun terakhir, Kementerian Hukum berhasil mempertahankan predikat unggul, sebagai indikator keberhasilan reformasi birokrasi.
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat langkah strate...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya d...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa jajarannya akan terus me...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa ...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Admini...
MAMUJU,indigonews | Anggota Komisi II di DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), mempertanyakan dana bagi hasil Participating Interest (PI) Pengelolaan Bl...
Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) melontarkan usulan baru soal sistem pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Nanti...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan,...
MAMUJU, indigonews | Pasca penangkapan 3 warga asing oleh Imigrasi Mamuju Provinsi Sulbar, yang tak lain adalah investor asal Negara China, mend...
MAMUJU, IndigoNews | Salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra, Sulawesi Barat (Sulbar), diduga menjadi korban pengeroyok...

No comments yet.