BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kabar Terpidana Korupsi di Sulbar Ikut Job Pit Tuai Sorotan

    Jun 30 2025

    Kepala BKN Prof. Zudan Arif, (F/internet).

    SULBAR, indigonews | Kabar terpidana Korupsi yang ikut uji kompetensi jabatan (Job Pit ) di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Mendapat sorotan tajam dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

    Di hadapan Kementerian PANRB, Kemendagri, dan para kepala daerah ( Gubernur ), Zudan secara blak-blakan menegur Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, untuk tidak mengusulkan mantan terpidana korupsi ikut job pit apalagi ingin menduduki jabatan strategis eselon II.

    “Kemudian, untuk Gubernur Sulbar sahabat saya pak Suhardi Duka, Jangan sampai orang yang sudah dipidana Tipikor diajukan untuk Job Pit. itu tidak boleh ya,” kata Zudan. Senin (30/6/2025).

    Kata mantan Penjabat Sulbar itu, mengaku BKN terpaksa membatalkan pertimbangan teknis (Pertek) pelantikan usulan pejabat eselon II Sulbar karena mendapat informasi bahwa salah satu yang diusulkan pernah terlibat kasus korupsi.

    “Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola ASN yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

    Tak hanya itu, Zudan juga menguliti sederet kekacauan administratif yang terjadi di Pemprov Sulbar, pelaku korupsi diusulkan akibatnya Pertek dibatalkan karena adanya pelaku Tipikor yang diikutsertakan dalam job fit.

    Dia menyebutkan, Uji Kompetensi Gagal Sistem, hasil uji kompetensi tidak valid, harus diinput ulang. Usulan Pejabat Non-JPT, untuk Sulbar mengusulkan non-JPT, yang tidak sesuai mekanisme. Dokumen Tak Lengkap, Persyaratan mutasi tiga JPT tidak kunjung dilengkapi. Berkas terlambat, berkas baru dikirim pada 28 Juni, terlambat dan tidak profesional.

    “Kalau ada masalah,Gubernur Sulbar bisa WA saya langsung. Tapi mari ini jadi pelajaran bagi semua kepala daerah jangan main-main dengan jabatan ASN!” tegas Zudan lantang.

    Meski begitu, dia memastikan bahwa posisi Sekretaris DPRD Sulbar sudah disetujui oleh BKN, meski hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD.

    “Ini tidak hanya menyentil Gubernur Sulbar, tapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia: jangan kompromikan etika dan hukum dalam urusan jabatan publik,” tegas Zudan.

    SANKSI TEGAS OKNUM PNS TERBUKTI KORUPSI (INKRACHT )

    Seperti diketahui, jika ada pejabat PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mendapat sanksi tegas jika perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), PNS tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 250 huruf b dan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum. Pemberhentian tersebut ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Atasi Banjir, Pemprov Sulbar Dialog deng...

    by Jul 02 2025

    Mamuju, IndigoNews | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Per...

    1,5 Ton Beras Ludes di Pasar Murah Sulba...

    by Jul 01 2025

    Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulbar terus melaksanakan Gerakan...

    Upah Tukang SD Salumayang Belum Dibayar,...

    by Jul 01 2025

    Mamuju, IndigoNews | Proyek rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) Salumayang di Desa Bela, Kecamatan Tapal...

    Bhayangkara ke-79, Kapolda Soroti Reform...

    by Jul 01 2025

    Sulbar, IndigoNews | Upacara puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Sulawesi Barat berlangsung ...

    Komisi II DPRD Sulbar Evaluasi APBD Bers...

    by Jul 01 2025

    Mamuju, IndigoNews | Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggu...

    Bedah Buku SDK, Suraidah Soroti Nilai Ke...

    by Jun 30 2025

    Mamuju, IndigoNews | Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), St. Suraidah Suhardi, hadir ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kehadiran Tambang Pasir di Karossa Picu Konflik...


    Mamuju, IndigoNews | Warga Desa Karossa melakukan aksi protes pada 26 April 2025 terhadap aktivitas tambang pasir yang dijalankan oleh PT. Alam ...

    28 Apr 2025

    Jelang Malam Puncak Natal, Kapolda Sulbar Kunju...


     Sulbar, IndigoNews | Menjelang puncak perayaan Natal, Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Irjen Pol Adang Ginanjar beserta forkopimda dan para pej...

    25 Des 2024

    Polda Sulbar Digencarkan Jaga Keamanan dan Kete...


    Polda Sulbar, IndigoNews | Usai pelaksanaan Pilkada serentak, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Barat terus menjadi fokus uta...

    29 Nov 2024

    Pj Bahtiar Tinjau Perkebunan di Beru-beru Kaluk...


    MAMUJU, IndigoNews |Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin meninjau perkebunan di Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, K...

    23 Jan 2025

    PPDB Berganti Nama Jadi SPMB, Apa yang Baru?


    Mamuju, IndogoNews | Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan ba...

    04 Feb 2025
    back to top
    error: Content is protected !!