IndigoNews • Jun 30 2025

Kepala BKN Prof. Zudan Arif, (F/internet).
SULBAR, indigonews | Kabar terpidana Korupsi yang ikut uji kompetensi jabatan (Job Pit ) di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Mendapat sorotan tajam dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Di hadapan Kementerian PANRB, Kemendagri, dan para kepala daerah ( Gubernur ), Zudan secara blak-blakan menegur Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, untuk tidak mengusulkan mantan terpidana korupsi ikut job pit apalagi ingin menduduki jabatan strategis eselon II.
“Kemudian, untuk Gubernur Sulbar sahabat saya pak Suhardi Duka, Jangan sampai orang yang sudah dipidana Tipikor diajukan untuk Job Pit. itu tidak boleh ya,” kata Zudan. Senin (30/6/2025).
Kata mantan Penjabat Sulbar itu, mengaku BKN terpaksa membatalkan pertimbangan teknis (Pertek) pelantikan usulan pejabat eselon II Sulbar karena mendapat informasi bahwa salah satu yang diusulkan pernah terlibat kasus korupsi.
“Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola ASN yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Tak hanya itu, Zudan juga menguliti sederet kekacauan administratif yang terjadi di Pemprov Sulbar, pelaku korupsi diusulkan akibatnya Pertek dibatalkan karena adanya pelaku Tipikor yang diikutsertakan dalam job fit.
Dia menyebutkan, Uji Kompetensi Gagal Sistem, hasil uji kompetensi tidak valid, harus diinput ulang. Usulan Pejabat Non-JPT, untuk Sulbar mengusulkan non-JPT, yang tidak sesuai mekanisme. Dokumen Tak Lengkap, Persyaratan mutasi tiga JPT tidak kunjung dilengkapi. Berkas terlambat, berkas baru dikirim pada 28 Juni, terlambat dan tidak profesional.
“Kalau ada masalah,Gubernur Sulbar bisa WA saya langsung. Tapi mari ini jadi pelajaran bagi semua kepala daerah jangan main-main dengan jabatan ASN!” tegas Zudan lantang.
Meski begitu, dia memastikan bahwa posisi Sekretaris DPRD Sulbar sudah disetujui oleh BKN, meski hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD.
“Ini tidak hanya menyentil Gubernur Sulbar, tapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia: jangan kompromikan etika dan hukum dalam urusan jabatan publik,” tegas Zudan.
SANKSI TEGAS OKNUM PNS TERBUKTI KORUPSI (INKRACHT )
Seperti diketahui, jika ada pejabat PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mendapat sanksi tegas jika perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), PNS tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 250 huruf b dan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum. Pemberhentian tersebut ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
MAMUJU – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan bahwa pengisian ABK merupakan instrume...
MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut akan terus berupaya memperk...
MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegas...
MAMUJU – Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (...
YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, men...
Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim melantik dan mengam...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara resmi melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona...
MAMUJU, IndigoNews | Polsek Tapalang Polresta Mamuju merespon cepat laporan penemuan dua orang terapung di perairan Desa Lebani, Kecamatan Tapal...
Jakarta,indigonews |Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mematangkan persiapan Sandeq Silumba 2025 agar dapat menjadi agenda wisata berskala...
Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim mendukung implementasi KUHP Nasional Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, K...
MAMASA, IndigoNews | Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Sulbar Sofha Marwah menyaksikan langsung Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Nosu, Kamis 14 ...

No comments yet.