Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengikuti secara virtual kegiatan Kick Off Meeting Pengunggahan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Pelaksanaan kegiatan tersebut secara terpisah juga diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, bersama sejumlah jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
“Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI ini menjadi langkah awal dalam proses penilaian Indeks Reformasi Hukum yang merupakan bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi di Indonesia,” jelas Saefur Rochim.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa penilaian IRH harus dimaksimalkan oleh seluruh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah, mengingat indikator ini menjadi bagian dari penilaian reformasi birokrasi secara nasional.
Selain itu, akan dilakukan penyesuaian variabel penilaian pada tahun berikutnya guna meningkatkan kualitas evaluasi.
Pemerintah pusat melalui berbagai instansi juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan tim asesor, guna memastikan proses penilaian berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa reformasi birokrasi dalam konteks otonomi daerah bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum melalui penguatan harmonisasi regulasi serta pengawasan yang berkelanjutan.
Data menunjukkan bahwa puluhan ribu produk hukum daerah telah melalui proses harmonisasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan IRH tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki dampak jangka panjang dalam mewujudkan kepastian hukum serta tata kelola regulasi yang berkualitas di daerah.
No comments yet.