MATENG,indigonews | Tim kuasa hukum pasangan calon bupati Syahrul – Alamsyah, resmi mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Selasa kemarin 10/12/24.
Sebelumnnya, media ini merlis adanya gugatan ke MK soal perselisihan hasil pemilihan ( PHP ), oleh tim kuasa hukum calon bupati Mamuju ADAMI Ado – Damris.
Terkait dugaan PHP di Kabupaten Mateng, diketahui dalam gugatan permohonan yang didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya, Tamzil, S.H. dan partner, kepada indigonews.co.id mengaku ada dugaan kecurangan pada setiap tahapan Pilkada Mamuju Tengah ( Mateng ) sampai pada puncaknya saat proses pemungutan suara.
Dimana lanjut Tamzil, masifnya kecurangan yang dilakukan Pihak Terkait yang seakan-akan dilakukan pembiaran oleh penyelenggara Pilkada dan mempengaruhi hasil pada Pilkada Mateng dan kata Tamzil, sangat merugikan bagi Paslon 02 Syahrul – Alamsyah.
“ Kami harus daftarkan ini berdasarkan dengan data yang kami miliki. Karena benar – benar merugikan paslon nomor 2 Syahrul – Alamsyah.” jelasnya
Dalam Permohonan ke MK didaftarkan secara online dan sudah mengajukan syarat yang diperlukan sehingga permohonan itu telah diregistrasi di bagian Mahkamah Konstitusi sisa mengikuti prosesnya
“Semoga melalui gugatan MK ini, Paslon 02 dapat menemukan keadilan mengenai hasil Pilkada Mamuju Tengah, karena menurut kami Syahrul Alamsyah seharusnya memenangkan Pilkada Mateng, hanya saja terdapat oknum yang melakukan kecurangan yang mempengaruhi hasil Pilkada dan sangat jauh dari nilai-nilai Demokrasi.” pungkas Tamzil
Pewarta indigonews : Sahabuddin Ogut
No comments yet.