Mamuju, IndigoNews| Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulbar yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Yusuf berhasil mengungkap jaringan kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga tersangka, Rabu (25/2/26).
Aksi penangkapan awal dilakukan terhadap dua orang terduga, yaitu T (31) dan WA (24), yang berdomisili di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
“Saat penangkapan di rumah milik T, petugas menyita barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu handphone dan satu timbangan kecil,” ujar Iptu Muhammad Yusuf.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa barang bukti diperoleh dari B (44) yang beralamat di Dusun Karama, Desa Pangale, Mamuju Tengah. Tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan mengamankan B di rumahnya, dengan menyita barang bukti berupa handphone dan sepeda motor.
IPTU Muhammad Yusuf, menyebutkan seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan petugas meliputi penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, pengembangan kasus, serta persiapan pemberkasan dan gelar perkara sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Iptu Muhammad Yusuf.
No comments yet.