BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Cegah Diskriminasi, Kemenkum Sulbar Petakan Produk Hukum Daerah

    Apr 14 2026

    Mamuju,  IndigoNews|Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri rapat pemetaan produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif, sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum HAM Sulbar.

    Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (14/4/2026).

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pemetaan produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif, sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

    Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

    “Pemetaan ini penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak masyarakat secara menyeluruh,” ujar Saefur Rochim.

    Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Saibuddin, bersama jajaran, serta melibatkan perwakilan Kanwil Kemenkum Sulbar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU), Analis Hukum, dan Bagian Hukum Kabupaten Mamuju.

    Fokus pembahasan diarahkan pada analisis dua Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    “Kedua regulasi tersebut dikaji dari perspektif HAM guna mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi,” ujar Saibuddin

    Dalam proses analisis, tim menggunakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 sebagai acuan utama dalam pengarusutamaan HAM.

    “Pendekatan ini dinilai mampu memperkuat kualitas evaluasi terhadap substansi regulasi daerah,” ujar Saefur Rochim.

    Para perancang peraturan menyampaikan bahwa kedua Perda tersebut telah cukup lama berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan atau pembentukan regulasi baru yang lebih relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

    Sementara itu, analis hukum menjelaskan bahwa selama ini evaluasi regulasi juga dilakukan menggunakan metode enam dimensi, yang meliputi aspek Pancasila, ketepatan jenis regulasi, potensi disharmoni, kejelasan rumusan, kesesuaian norma, dan efektivitas pelaksanaan.

    “Meskipun belum secara eksplisit berbasis HAM, metode tersebut dinilai telah mencerminkan nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Saefur Rochim.

    Integrasi antara metode enam dimensi dengan 30 materi muatan hak dalam pedoman pengarusutamaan HAM menjadi langkah strategis untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Lebih lanjut, pengarusutamaan HAM ditegaskan sebagai bagian integral dari tugas dan fungsi Perancang PUU, mulai dari tahap perencanaan hingga harmonisasi regulasi.

    Hal ini mencakup jaminan terhadap hak memperoleh keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

    Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk tim analisis HAM lintas unsur yang akan memperdalam kajian terhadap produk hukum daerah.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Gubernur Sulbar Hadiri Peringatan Hari M...

    by Jul 14 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka menghadiri upacara peringatan hari jadi Kabupaten ...

    Tabrakan di Jembatan Tamao Tapalang, Dua...

    by Jul 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil pikap dan sepeda motor t...

    Gubernur Sulbar Targetkan Indeks Pertana...

    by Jul 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menegaskan peran strategis penyulu...

    KOMARA Menggugat Lupa, Mamuju Heritage F...

    by Jul 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Peringatan Hari Jadi Mamuju yang ke-486 pada tahun 2026 ini menghadirkan nuansa...

    Gubernur Suhardi Duka Ajak Masyarakat Me...

    by Jul 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengajak seluruh masyarakat...

    Gubernur SDK Targetkan RS Mitra Manakarr...

    by Jul 09 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menghadiri syukuran Hari Ulang Tahun ke-...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Beri Kepastian Hukum Masyarakat, Kakanwil Kemen...


    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan bahwa notaris yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya wajib se...

    20 Apr 2026

    Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille K...


    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyerahkan sertifikat Apostille kepada Yehezkiel Portibi Simatupang pada pelaksana...

    21 Mei 2026

    Kapoda Sulbar Bersama Media Bagi Takjil Polda


    Sulbar, IndigoNews| Suasana Ramadhan di Sulawesi Barat semakin terasa khidmat berkat inisiatif Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar dalam m...

    13 Mar 2025

    Pelatihan Penyusunan Per UU, Kemenkum Sulbar Do...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menilai pelatihan teknis pe...

    13 Apr 2026

    Kominfo Sulbar: PPID Kunci Utama Layanan Inform...


    Mamuju, IndigoNews | Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kembali ditegaskan sebagai ujung tombak keterbukaan informasi. Hal...

    23 Apr 2026

    Beritasatu

    back to top