BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Cegah Diskriminasi, Kemenkum Sulbar Petakan Produk Hukum Daerah

    • Apr 14 2026

    Mamuju,  IndigoNews|Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri rapat pemetaan produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif, sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum HAM Sulbar.

    Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (14/4/2026).

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pemetaan produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif, sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

    Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

    “Pemetaan ini penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak masyarakat secara menyeluruh,” ujar Saefur Rochim.

    Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Saibuddin, bersama jajaran, serta melibatkan perwakilan Kanwil Kemenkum Sulbar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU), Analis Hukum, dan Bagian Hukum Kabupaten Mamuju.

    Fokus pembahasan diarahkan pada analisis dua Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    “Kedua regulasi tersebut dikaji dari perspektif HAM guna mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi,” ujar Saibuddin

    Dalam proses analisis, tim menggunakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 sebagai acuan utama dalam pengarusutamaan HAM.

    “Pendekatan ini dinilai mampu memperkuat kualitas evaluasi terhadap substansi regulasi daerah,” ujar Saefur Rochim.

    Para perancang peraturan menyampaikan bahwa kedua Perda tersebut telah cukup lama berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan atau pembentukan regulasi baru yang lebih relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

    Sementara itu, analis hukum menjelaskan bahwa selama ini evaluasi regulasi juga dilakukan menggunakan metode enam dimensi, yang meliputi aspek Pancasila, ketepatan jenis regulasi, potensi disharmoni, kejelasan rumusan, kesesuaian norma, dan efektivitas pelaksanaan.

    “Meskipun belum secara eksplisit berbasis HAM, metode tersebut dinilai telah mencerminkan nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Saefur Rochim.

    Integrasi antara metode enam dimensi dengan 30 materi muatan hak dalam pedoman pengarusutamaan HAM menjadi langkah strategis untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Lebih lanjut, pengarusutamaan HAM ditegaskan sebagai bagian integral dari tugas dan fungsi Perancang PUU, mulai dari tahap perencanaan hingga harmonisasi regulasi.

    Hal ini mencakup jaminan terhadap hak memperoleh keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

    Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk tim analisis HAM lintas unsur yang akan memperdalam kajian terhadap produk hukum daerah.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    DiskominfoSS Sulbar Bekali Media Mekanis...

    by • Okt 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulnar melalui Dinas Komunikasi, ...

    Satu Bidang, Dua Jejak Dokumen? Warga De...

    by • Okt 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Bustanul Arifin, warga Desa Tinali, meminta Kantor Pertanahan/ATR-BPN membuka r...

    Hasil Konfercab III: Irwan Pimpin HMI Ca...

    by • Okt 02 2026

    Mamuju, IndigoNews | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju sukses menyelenggarakan Konferensi...

    Kelurahan Simboro Temukan 25 Penerima PK...

    by • Sep 29 2026

    Mamuju, IndigoNews | Sebanyak 25 warga Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, terindikasi terlibat dal...

    PT Hutama Karya Menunggak Gaji Tukang 3 ...

    by • Sep 29 2026

    Mamuju, IndigoNews | Proyek pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat...

    Sinergi Pemprov- Polda Sulbar, Gerakkan ...

    by • Sep 29 2026

    Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus memperluas jangkauan p...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Saefur Rochim Dorong Penyesuaian Kompetensi ASN...


    Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim mendukung pelaksanaan transformasi sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan profess...

    27 Jan 2026

    Dua Kasus Pidana di Mamuju Diselesaikan Secara ...


    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Sektor (Polsek) Mamuju, Polresta Mamuju, berhasil menyelesaikan dua kasus tindak pidana, yakni kasus pengeroyoka...

    07 Apr 2026

    Pemprov Sulbar Dorong Skrining Kesehatan Lewat ...


    Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar mencatat hasil menggembirakan dari pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dan Cek Kesehatan Gratis (...

    07 Jul 2025

    Lakukan Harmonisasi dua Ranperbup, Pemkab Polma...


    MAMUJU – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyebut bahwa pen...

    10 Feb 2026

    Revisi PP PNBP, Kemenkum Sulbar Tekankan Keberp...


    Mamuju,  IndigoNews | Kadiv Yankum, Hidayat Yasin bersama jajaran mengikuti kegiatan uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024...

    09 Apr 2026

    Beritasatu

    back to top