BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Calon Gubernur Sulbar Suhardi Duka Dilaporkan Bawaslu

    Nov 27 2024

    warga Mamuju, mendatangi kantor Bawaslu Prov Sulbar, untuk buat laporan dugaan pelanggaran Pemilu.(F/Net)

    SULBAR, indigonews | Calon Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), dilaporkan ke Bawaslu Sulawesi Barat ( Sulbar ), atas dugaan terjadinya pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar.

    Laporan tersebut dilakukan oleh Akriadi, SH. Selaku warga Mamuju.

    “Kami resmi laporkan Suhardi Duka ke Bawaslu Sulawesi Barat, lantaran diduga melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial” ujar Akriadi dalam rilisnya kepada sejumlah media, Rabu, (27/11/2024).

    Ia menjelaskan pada tanggal 26 November 2024 kemarin, melalui media sosial instagram resminya ditemukan ada postingan video kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 atas nama pasangan Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

    “Dalam kegiatan tersebut, kami menemukan akun resmi atas nama Suhardi Duka, memposting video yang memuat ajakan (kampanye) untuk mencoblos nomor urut 3, gambar yang diposting tersebut merupakan gambar pasangan calon, ”ungkapnya.

    Menurut dia, dalam video tersebut termuat foto Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 yang sering digunakan sebagai alat peraga kampanye di berbagai tempat.

    “Akun instagram atas nama Suhardi Duka berkampanye dimana dalam video itu diduga mengajak untuk mencoblos foto pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 dan foto tersebut sering digunakan sebagai alat peraga saat berkampanye,”jelasnya.

    Karena itu, tindakan Terlapor merupakan perbuatan yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

    “Dalam Rumusan Pasal 187 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
    rupiah). ,”cetusnya.

    Terkait laporan Akriadi sebagai warga Mamuju itu, media ini mencoba melayangkan konfirmasi kepada Bawaslu Provinsi Sulbar.

    Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrun Muhayyang kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan masuk ke Bawaslu.

    Dia menyebutan, pelapornya atas nama Akriadi seorang warga Mamuju dan terlapornya adalah Suhardi Duka yang tak lain calon Gubernur Sulbar.

    Menurut pelapor, bahwa ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh terlapor dimana diduga melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial ( Medsos )

    ” Laporannya Akriadi pak yang dilaporkan pak SDK menurut Pelapor SDK Melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial Instagram, “ singkat Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar.

    Pewarta indigonews : Ananda Wahyu

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Gubernur Sulbar Pastikan Batik Air Berop...

    by Jun 16 2025

    MAMUJU, IndigoNews| Kabar baik bagi seluruh masyarakat, baik yang hendak bepergian maupun yang henda...

    Tekan Inflasi, Pemprov Sulbar Gelar Rapa...

    by Jun 16 2025

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), memimpin rapat koordinasi...

    Kapolda Sulbar Klarifikasi Dugaan Gratif...

    by Jun 16 2025

    MAMUJU, IndigoNews |Dugaan gratifikasi CASIS Polri 2025 di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat ...

    Terbongkar Wabin Diduga Kendalikan Bisni...

    by Jun 14 2025

    SULBAR, indigonews | Kabar ditemukannya warga binaan ( Wabin ) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) pad...

    Penolakan Tambang Ilegal Meningkat, HMI ...

    by Jun 14 2025

    Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan semakin masif di berbagai w...

    Kejari Majene Tetapkan Dua Tersangka Kas...

    by Jun 13 2025

    Majene, IndigoNews| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menetapkan dua orang ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    17 Tersangka Kasus Uang Palsu Terancam Hukuman ...


    SULBAR, indigonews | Para pelaku terduga kasus pemalsuan uang atau uang palsu ( Upal ) yang berhasil diungkap Polres Gowa di Kampus Universitas ...

    21 Des 2024

    Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Dugaan Ijaz...


    MAMUJU,indigonews | Kasus dugaan ijazah palsu terhadap mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) yang baru saja tersangka inisial HR. Berkas ...

    17 Des 2024

    Tanah Longsor Mamuju, Pj Bahtiar Telah Tetapkan...


    MAMUJU, IndigoNews | Pemprov Sulawesi Barat menyatakan turut berbelasungkawa kepada korban bencana alam tanah longsor di Dusun Tamasapi Keluraha...

    27 Jan 2025

    APK Politik Mamuju Disapu Bersih Satpol PP


    MAMUJU,indigonews | Ratusan alat peraga kampanye ( APK ) Politik di dalam kota Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Pagi tadi, disapu bers...

    24 Nov 2024

    Program Zero Blankspot Sulbar Mulai Dirasakan M...


    Polman, IndigoNews | Bantuan jaringan gratis Pemprov Sulbar terus disalurkan ke masyarakat di enam kabupaten. Program zero blankspot Gubernur Su...

    13 Jun 2025
    back to top
    error: Content is protected !!