IndigoNews • Okt 29 2024
Tim Gakkumdu Kab Mamuju menggelar konprensi pers.(F/Wahyu)
MAMUJU,indigonews | Camat Kalumpang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Pemberhentian penanganan kasus Camat Kalumpang setelah tim sentra Gakkumdu dibawah komando Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, menggelar konferensi pers. Selasa 29/10/24
Dihadapan sejumlah media, Jamaluddin menyebutkan bahwa laporan yang terlapor adalah Camat Kalumpang setelah dikaji oleh Tim Gakkumdu dinyatakan tidak terpenuhi tindak pidana Pemilu.
“Alat bukti terkait kasus netralitas tentang Camat Kalumpang dapat disimpulkan dengan Sentra Gakkumdu belum memenuhi dua alat bukti atau belum memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tingkat Penyidikan” sebut Jamaluddin di hadapan sejumlah Media.
Menurut Jamaluddin, dalam keterangan terlapor mengaku bahwa bukan dirinya yang menyebarkan video yang dijadikan bukti akan tetapi orang lain yang bekerja sebagai petani. Selain itu barang bukti (BB) berupa HP milik terduga pelaku dinyatakan hilang.
“Dari keterangan Camat Kalumpang, bahwa HP yang harusnya bisa menjadi tambahan bukti dinyatakan hilang,” sebut Jamaluddin (20/10/2024).
Sementara Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin, menerangkan bahwa kasus tersebut secara kode etik tetap dilanjutkan akan tetapi bukan wewenang Bawaslu melainkan kewenangan BKN dan sampai saat ini proses tetap dilanjutkan oleh BKN.
“Pilkada dulu ketika melanggar netralitas yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai klarifikasi lalu diregistrasi pelanggarannya, akan tetapi sekarang mekanisme pelanggaran netralitas ASN berdasarkan keputusan bersama itu langsung saja diteruskan ke BKN, “terangnya
Menurut Rusdin, Bawaslu sampai saat ini telah menemukan 17 kasus pelanggaran kode etik netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN, termasuk dua laporan yang masih berproses sampai saat ini yaitu Kepala Puskesmas dan Camat Kalumpang. Pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu diperoleh dari berbagai sumber seperti Media Sosial, terlihat saat Kampanye dan Pengantaran Paslon saat pengambilan No Urut.
“Dari 17 kasus pelanggaran yang ditemukan, 9 kasus telah diverifikasi oleh pihak BKN termasuk 2 pelanggaran yang disebutkan tadi” pungkasnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
SULBAR, indigonews | Kabar ditemukannya warga binaan ( Wabin ) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) pad...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan semakin masif di berbagai w...
Majene, IndigoNews| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menetapkan dua orang ...
Mamuju, IndigoNews| Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Barat. Setelah sempat terhenti awal Juni ...
Sulbar, IndigoNews |Dalam program Jumat berkah, Kapolda Irjen Pol. Adang Ginanjar didampingi para pe...
Mamuju , IndigoNews | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat menggelar konferensi p...
JAKARTA, IndigoNews | Tim Evaluator Irjen Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi kinerja PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin. Sejumlah program...
Sulbar, IndigoNews| Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Pada haru ...
MAMASA, indigonews | Yayasan Tiga Belas Bersaudara ( Yatibersa ), kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menjadi koordinator proyek pem...
MAMUJU,indigonews | Salah bangunan taman kanak – kanak ( TK ) Pembina Mamuju, yang berada belakang gedung kantor Bupati Mamuju. Disegel pe...
Mamuju, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil membekuk dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu da...
No comments yet.