BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Barang Bukti 10 Perkara Hukum Dimusnahkan Kejari Mamasa

    Nov 06 2025

    Mamasa, IndigoNews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, (6/ 11/ 2025), sekitar pukul 09.30 Wita.

    Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Mamasa, Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

    Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Dr. Andi Faik Wana Hamzah, S.H., M.H., bersama sejumlah pejabat Kejari Mamasa seperti Kepala Seksi Intelijen Arjely Pongbanny, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Binsar Uli, S.H., serta Kepala Seksi PAPBB Pangerang SB, S.H., M.H. Turut hadir pula perwakilan dari Polres Mamasa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.

    Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 10 perkara tindak pidana umum, terdiri dari, 6 perkara narkotika, 1 perkara KDRT, 1 perkara psikotropika, 1 perkara pencabulan, 1 perkara penganiayaan.

    Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 12 gram, 6.000 butir pil koplo/THD/Boje, sejumlah alat isap dan perlengkapan sabu, serta senjata tajam dan benda lainnya.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara seperti dilarutkan dalam air panas, dibakar, dan dipotong menggunakan gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

    Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

    “Kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa tersebut merupakan pengimplementasian Tugas dan Wewenang Jaksa selaku Eksekutor dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP ” ujarnya.

    Kegiatan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor: Print-769/P.6.13.6/BPApa.1/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

     

     

     

    Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Dinsos Sulbar Bantu Ketahanan Pangan War...

    by Des 11 2025

    Mamasa, IndigoNews | Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Dinsos Sulbar) kembali menunjukkan komitm...

    Lansia di LKS Timbu Paraban Terima Bantu...

    by Des 05 2025

    Mamasa, IndigoNews | Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat kembali menyalurkan bantuan permakanan dan...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong UMK Mamasa...

    by Nov 25 2025

    Mamasa, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) kemb...

    Hujan Deras Picu Tanah Longsor di Mamasa...

    by Okt 27 2025

    Mamuju, IndigoNews| Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mene...

    Tambrin : Pencopotan Kapus Nosu itu Lang...

    by Agu 03 2025

    MAMASA,indigonews | Bupati Mamasa yang memberi sanksi Kepala Puskesmas Nosu Kabupaten Mamasa, dengan...

    Dinas ESDM Sulbar Evaluasi Dokumen Tamba...

    by Jul 02 2025

    Mamuju, IndigoNews | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), m...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Wakil Ketua DPRD Sulbar Belum Tahu Siapa Plh Se...


    MAMUJU, indigonews | Wakil ketua DPRD Sulbar Abdul Halim, mengaku sampai saat ini belum mengetahui siapa nama pelaksana harian (Plh) Sekprov Sul...

    17 Nov 2024

    Legisilator Ramliati Bisa Bernafas Lega Lolos J...


    MAMUJU, Indigonews | Seorang anggota DPRD Mamuju yang tak lain kader partai Demokrat bernam Ramliati S. Malio, akhirnya bisa bernafas lega setel...

    12 Nov 2024

    PA GMNI Sulbar periode 2025-2030 Resmi Dinahkod...


    MAMUJU, IndigoNews | Persatuan Alumni (PA) GMNI Sulbar menetapkan, Andi Abdul Malik sebagai ketua terpilih periode 2025-2030. Ia menyerukan sema...

    25 Mei 2025

    Dianiaya Kakak Kelasnya, Orang Tua Korban Polis...


    MAMUJu,indigonews | Tidak ingin anaknya menjadi korban penganiayaan hingga pingsan oleh pelaku yang tak lain kakak kelasnya di SMP I Simboro Mam...

    13 Nov 2024

     Pemprov Sulbar Raih Kualifikasi Nilai Terting...


    JAKARTA, IndigoNews | Pemprov Sulawesi Barat meraih predikat informatif dengan peringkat 13 dari 22 provinsi yang berhasil raih predikat. Capaia...

    18 Des 2024
    back to top