Mamasa, IndigoNews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, (6/ 11/ 2025), sekitar pukul 09.30 Wita.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Mamasa, Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Dr. Andi Faik Wana Hamzah, S.H., M.H., bersama sejumlah pejabat Kejari Mamasa seperti Kepala Seksi Intelijen Arjely Pongbanny, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Binsar Uli, S.H., serta Kepala Seksi PAPBB Pangerang SB, S.H., M.H. Turut hadir pula perwakilan dari Polres Mamasa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 10 perkara tindak pidana umum, terdiri dari, 6 perkara narkotika, 1 perkara KDRT, 1 perkara psikotropika, 1 perkara pencabulan, 1 perkara penganiayaan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 12 gram, 6.000 butir pil koplo/THD/Boje, sejumlah alat isap dan perlengkapan sabu, serta senjata tajam dan benda lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara seperti dilarutkan dalam air panas, dibakar, dan dipotong menggunakan gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa tersebut merupakan pengimplementasian Tugas dan Wewenang Jaksa selaku Eksekutor dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP ” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor: Print-769/P.6.13.6/BPApa.1/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.