IndigoNews • Feb 27 2025
Ketua Umum Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa (APPM) Polman Kota Parepare, Muhammad Akmal Muhajir. (F/Iqbal).
Polman, IndigoNews | Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar untuk segera melakukan sidang evaluasi terhadap salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulbar yang diduga terlibat dalam skandal video call sex (VCS).
Merespon laporan dari Gebrak Sulbar, Ketua Umum Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa (APPM) Polman Kota Parepare, Muhammad Akmal Muhajir, mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sulbar tersebut.
“Perbuatan ini jelas melanggar kode etik anggota DPRD. Sangat memalukan dan mencoreng institusi negara. Mereka seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang merusak citra lembaga,” ujar Akmal.
Lebih lanjut, Akmal menegaskan bahwa APPM Polman Kota Parepare bersama seluruh mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut mendesak Ketua DPRD Provinsi Sulbar untuk segera melakukan evaluasi dan memberhentikan oknum anggota DPRD Sulbar yang telah mencederai moralitas rakyat Sulbar.
Diberitakan sebelumnya, Jack Paridi sebagai perwakilan tim advokasi Gebrak, memperlihatkan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari video call sex yang melibatkan anggota DPRD Sulbar dengan seorang perempuan. Bukti tersebut sempat beredar di media sosial Facebook sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun.
“Hasil tangkapan layar ini akan kami jadikan sebagai bukti awal dan bahan evaluasi. Perbuatan ini mencoreng lembaga DPRD se-Indonesia serta melanggar kode etik. Selain itu, tindakan tersebut juga mencederai integritas partai,” ujar Jack.
Jack menambahkan bahwa pihaknya mendesak pimpinan DPRD Sulbar untuk segera menggelar rapat evaluasi dan melakukan klarifikasi terkait video yang sempat tersebar di media sosial. Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyatakan bahwa pejabat pemerintah yang terbukti melakukan tindakan pornografi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Gebrak Sulbar juga menuntut agar oknum tersebut diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu, Gebrak Sulbar telah menyiapkan laporan untuk diajukan ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti secara hukum. Mereka juga menjalin komunikasi dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi mahasiswa untuk memperkuat proses hukum yang akan ditempuh.
Pewarta IndigoNews : Ananda W.
MAMUJU,indigonews | Warga yang bermukim di jalan Martadinata arah ke kantor Gubernur Sulbar, termasu...
Mamuju,IndigoNews | Seorang pria bernama Medison (40), warga Dusun Salumanapo, Desa Keang, Kecamatan...
Mamuju, IndigoNews | Seorang karyawan PT Rekind Daya Mamuju (PLTU Belang-Belang) meninggal dunia aki...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Mustari Mula menerima kunjungan kerja dan silatura...
Sulbar, IndigoNews | Inspektur Jenderal Polisi Adang Ginanjar Kapolda Sulawesi Barat, memimpin A...
MAMUJU, IndigoNews | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menetapkan seo...
MAMUJU,indigonews | Pj Sekprov Amujib Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar dalam rangka penyampaian Laporan Komisi atas hasil rapat kerja bersama ...
Mamuju, IndigoNews |Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, menekankan pentingnya menciptakan lingkunga...
MAMUJU, indigonews | Menanggapi adanya dugaan kelangkaan LPG 3 Kg di sejumlah daerah yang berada di Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) dan memah...
MAMUJU, IndigoNews | PT PLN (Persero) mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang h...
MAMUJU, indigonews | Korban kekerasan seksual dibawah umur, yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, belum lama in...
No comments yet.