BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • APPM Polman Kecam Skandal VCS Oknum DPRD Sulbar

    Feb 27 2025

    Ketua Umum Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa (APPM) Polman Kota Parepare, Muhammad Akmal Muhajir. (F/Iqbal).

    Polman, IndigoNews | Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar untuk segera melakukan sidang evaluasi terhadap salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulbar yang diduga terlibat dalam skandal video call sex (VCS).

    Merespon laporan dari Gebrak Sulbar, Ketua Umum Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa (APPM) Polman Kota Parepare, Muhammad Akmal Muhajir, mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sulbar tersebut.

    “Perbuatan ini jelas melanggar kode etik anggota DPRD. Sangat memalukan dan mencoreng institusi negara. Mereka seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang merusak citra lembaga,” ujar Akmal.

    Lebih lanjut, Akmal menegaskan bahwa APPM Polman Kota Parepare bersama seluruh mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut mendesak Ketua DPRD Provinsi Sulbar untuk segera melakukan evaluasi dan memberhentikan oknum anggota DPRD Sulbar yang telah mencederai moralitas rakyat Sulbar.

    Diberitakan sebelumnya, Jack Paridi sebagai perwakilan tim advokasi Gebrak, memperlihatkan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari video call sex yang melibatkan anggota DPRD Sulbar dengan seorang perempuan. Bukti tersebut sempat beredar di media sosial Facebook sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun.

    “Hasil tangkapan layar ini akan kami jadikan sebagai bukti awal dan bahan evaluasi. Perbuatan ini mencoreng lembaga DPRD se-Indonesia serta melanggar kode etik. Selain itu, tindakan tersebut juga mencederai integritas partai,” ujar Jack.

    Jack menambahkan bahwa pihaknya mendesak pimpinan DPRD Sulbar untuk segera menggelar rapat evaluasi dan melakukan klarifikasi terkait video yang sempat tersebar di media sosial. Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyatakan bahwa pejabat pemerintah yang terbukti melakukan tindakan pornografi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Gebrak Sulbar juga menuntut agar oknum tersebut diberhentikan dari jabatannya.

    Selain itu, Gebrak Sulbar telah menyiapkan laporan untuk diajukan ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti secara hukum. Mereka juga menjalin komunikasi dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi mahasiswa untuk memperkuat proses hukum yang akan ditempuh.

    Pewarta IndigoNews : Ananda W.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Rapat Koordinasi, Kemenkum Sulbar Fokus ...

    by Mar 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat langkah strate...

    Kemenkum Sulbar Perkuat Layanan AHU Berb...

    by Mar 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya d...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Strategi ...

    by Mar 27 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...

    AHU Link Jadi Andalan, Kanwil Kemenkum S...

    by Mar 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa jajarannya akan terus me...

    Kemenkum Sulbar Nilai Kinerja BSK Triwul...

    by Mar 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa ...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Hadirkan Layanan ...

    by Mar 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Admini...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Polda Sulbar Tak Mau Kecolongan, Perketat Selek...


    MAMUJU, IndigoNews| Tak mau kecolongan dengan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan pengamanan debat publik kedua Cagub/Ca...

    13 Nov 2024

    Kemenkum Sulbar Koordinasi 8 Arahan Direktorat ...


    Jakarta, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus mematangkan langkah strategis dalam perlindungan Kekayaan...

    19 Feb 2026

    Proyek Rp1,5 Miliar Plafon Rujab Wabup Mamuju K...


    Mamuju, IndigoNews |  Plafon bangunan rumah jabatan (Rujab) Wakil Bupati Mamuju di Jalan Pengayoman, Sulawesi Barat, ambruk meski gedung terseb...

    15 Sep 2025

    Enam LBH Teken Kontrak Bantuan Hukum dengan Kan...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja da...

    05 Mar 2026

    Tarawih Perdana, Gubernur Sulbar Tekankan Penti...


    Mamuju, IndigoNews |  Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menunaikan salat tarawih perdana di Masjid Suada, Mamuju, Rabu, (18/2/2026). Ia ha...

    19 Feb 2026
    back to top
    error: Content is protected !!