Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat berkomitmen penuh dalam mengawal kesuksesan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026 agar memenuhi target yang telah ditetapkan.
Penegasan ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, dalam rapat Monitoring Tim Sekretariat Wilayah (TSW) yang berlangsung secara virtual pada Jumat (17/4/2026).
Turut hadir mendampingi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, bersama jajaran tim verifikator wilayah.
Dalam arahannya, Saefur Rochim menekankan agar Tim Sekretariat Wilayah tidak sekadar menunggu, melainkan aktif menjemput bola dalam memberikan asistensi kepada pemerintah daerah.
- Penguatan Asistensi: Memberikan panduan mendalam terkait pemenuhan indikator penilaian.
- Validasi Dokumen: Memastikan setiap data dukung yang diunggah memiliki kualitas dan kesesuaian yang tinggi.
- Sinergi Pusat-Daerah: Memanfaatkan forum monitoring untuk menyamakan standar verifikasi dengan Tim Sekretariat Nasional.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, mengingatkan bahwa seluruh pemerintah daerah harus menyelesaikan pengunggahan dokumen ke aplikasi IRH paling lambat 24 April 2026.
Mengingat tenggat waktu yang semakin dekat, peran TSW sangat krusial dalam melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat menghambat perolehan nilai akhir daerah.
Sebagai bagian dari koordinasi Wilayah I, Kanwil Kemenkum Sulbar diharapkan mampu mendorong percepatan pengunggahan dokumen tanpa mengesampingkan aspek validitas.
“Diharapkan nilai IRH bagi seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat dapat meningkat, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen wilayah dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkelanjutan,” harap Saefur Rochim.
No comments yet.