IndigoNews • Apr 17 2026

Mamuju, IndigoNews |Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat yang diwakili Kabid KI, Juani mengikuti Technical Meeting Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta terkait royalti musik dan lagu yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum secara hybrid, Kamis hingga Jumat, 16–17 April 2026, di BPSDM Kementerian Hukum dan melalui platform daring.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya akan terus berupaya meningkatkan pemahaman dalam perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang hak cipta musik dan lagu kepada masyarakat.
“Pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik secara komersial harus terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk menjamin penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta,” ujar Saefur Rochim
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar diwakili langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, bersama jajaran terkait.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rizhadi, dalam paparannya menekankan bahwa tantangan utama perlindungan hak cipta saat ini masih berada pada rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran royalti.
Karena itu, pendekatan yang dilakukan perlu bergeser dari represif menjadi preventif dan edukatif melalui sosialisasi yang luas, pendataan pengguna musik komersial, serta penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcellius K. Hamonangan Siahaan, menjelaskan bahwa royalti lagu dan/atau musik merupakan bagian penting dari sistem perlindungan hak cipta.
Setiap penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial wajib memberikan kompensasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.
Ia menegaskan bahwa royalti bukan pajak maupun pungutan liar, melainkan bentuk penghargaan yang timbul secara otomatis atas pemanfaatan karya cipta. Pengelolaannya dilakukan oleh LMKN secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha, menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengelola kolektif, dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem hak cipta yang sehat dan berkeadilan.
Menurutnya, kolaborasi berkelanjutan akan mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi sektor ekonomi kreatif nasional.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola royalti musik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia, termasuk di Sulawesi Barat.
Mamuju, IndigoNews | Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September semestinya tidak berhen...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan, Pencegahan intoleran...
Mamuju, IndigoNews | Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seor...
Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...
Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Kain Lotong Sembe, memimpin...
MAMUJU,indigonews | Muhammad Idris pamit dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar) setelah masa jabatannya b...
Kuala Lumpur, IndigoNews | Berdasarkan data terkini yang dihimpun oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur bersama seluruh Perwakilan RI di Ma...
MAMUJU, indigonews | Seorang ASN di Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) inisial R, dilaporkan ke polisi oleh salah seorang pria...
Mamuju, IndigoNews| Koordinator SDM Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menghadiri Rapat Koordinasi Lintas ...

No comments yet.