Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar Rapat koordinasi Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu sebagai tindak lanjut atas permohonan mediasi yang diajukan oleh salah satu Bank di Sulawesi Barat terkait dugaan wanprestasi Notaris/PPAT.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Saefur Rochim, Rabu (1/4/2026).
Rapat ini dilaksanakan menyusul diterimanya surat permohonan mediasi dari salah satu Bank tertanggal 25 Maret 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan adanya kendala administratif serta keterlambatan penyelesaian dokumen hukum oleh Notaris/PPAT salah seorang Notaris yang dinilai telah melampaui batas waktu kesepakatan.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan pentingnya peran MPD sebagai garda terdepan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Notaris.
“MPD memiliki peran strategis dalam memastikan para Notaris menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Saefur.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan administratif Notaris, khususnya terkait kewajiban penyampaian laporan bulanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, turut menyoroti pentingnya kontribusi Notaris dalam mendukung program prioritas nasional.
“Peran aktif Notaris sangat dibutuhkan dalam memfasilitasi legalitas Hukum, sehingga memberikan kontribusi dalam perekonomian” ujar Hidayat.
Dalam pembahasan rapat tersebut, bahwa upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan sejak tahun 2025 dan menghasilkan kesepakatan penyelesaian kewajiban administratif oleh pihak Notaris.
Namun, munculnya permohonan baru dari pihak bank menunjukkan bahwa penyelesaian tersebut belum sepenuhnya tuntas.
Berdasarkan hasil pembahasan dan verifikasi, MPD menyimpulkan bahwa substansi permasalahan yang diadukan lebih berkaitan dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan dalam kewenangannya sebagai Notaris.
No comments yet.