IndigoNews • Mar 17 2026

Pelantikan PPPk di Halaman Kantor Gubernur Sulawesi Barat, (22/12/2025) (F/humas)
Mamuju, IndigoNews | Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD setelah masa transisi lima tahun. Aturan ini menjadi dasar kebijakan penyesuaian anggaran di berbagai daerah, termasuk di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam acara buka puasa bersama jurnalis dan Kontent Creator, di Rumah Jabatan Gubernur di Mamuju, Selasa (17/3/2026), telah memberikan sinyal akan adanya pengurangan besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sulbar mulai tahun 2027.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah PPPK yang saat ini mencapai sekitar 4.000 orang berpotensi dikurangi hingga setengahnya.
“Siap-siap saja, kemungkinan dari 4.000 PPPK mungkin berkurang sampai 2.000. Kita akan pilih mana PPPK yang dipertahankan,” ujar Suhardi Duka.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata keputusan pemerintah daerah, melainkan konsekuensi dari regulasi nasional tersebut. Saat ini, kondisi APBD Sulbar tahun 2026 masih menunjukkan belanja pegawai di atas batas yang ditetapkan.
“Belanja pegawai kita masih sekitar 34 persen atau lebih dari Rp 600 miliar. Seharusnya hanya sekitar Rp 500 miliar,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah terancam sanksi berat, mulai dari penghentian transfer dana dari pemerintah pusat hingga APBD yang tidak disahkan.
Suhardi mengakui kebijakan ini menjadi dilema bagi dirinya. Ia menyadari dampaknya akan dirasakan langsung oleh ribuan tenaga PPPK yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan.
“Sering ada keputusan yang kita ambil, saya sangat sedih. Tapi harus diambil karena tidak ada jalan lain. Tahun 2027 akan menjadi ujian berat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pengurangan pegawai bisa dihindari apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar meningkat signifikan.
“Kalau PAD tembus Rp 1 triliun, kita tidak perlu melakukan pengurangan. Tapi kalau masih di kisaran APBD sekarang, itu sulit,” katanya.
Selain faktor anggaran, rencana ini juga berkaitan dengan agenda reformasi birokrasi yang tengah dilakukan Pemprov Sulbar. Saat ini, pemerintah provinsi sedang merampingkan struktur organisasi dari 42 menjadi 36 instansi.
Langkah tersebut berdampak langsung pada berkurangnya jabatan struktural, termasuk eselon II dan III. Suhardi menegaskan bahwa perubahan mental dan peningkatan kinerja aparatur menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Kita ingin ada perubahan mental dan kinerja. Kalau tidak, maka kondisi akan begitu-begitu saja,” pungkasnya.
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) mengam...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperku...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memacu ...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi ata...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulba...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) mengge...
Sulbar, IndigoNews | Tak puas dengan aksi unjuk rasa di Polresta Mamuju, para mahasiswa melanjutkan aksinya di Polda Sulbar sebagai sikap tegas ...
Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menghadiri sekaligus menyerahkan bantuan Al-Qur’an...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (T...
Mamuju, IndigoNews | Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang notaris, Rabu (25/2/20...
MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Pusat Statistik (BP...

No comments yet.