IndigoNews • Mar 03 2026

Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mamuju,Selasa, (3/3/2026).
Kapolresta Mamuju memimpin langsung press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari hingga Februari 2026.
Dalam keterangannya, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menyampaikan bahwa selama dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 (enam) kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Mamuju,” ujar Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Dari enam kasus yang berhasil dibongkar, aparat mengamankan 8 (delapan) orang tersangka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan latar belakang profesi berbeda.
Salah satu tersangka bahkan diketahui berprofesi sebagai pejabat pada instansi vertikal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Selain para tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total puluhan gram serta ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga diedarkan tanpa izin resmi,” ungkap Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Lanjutnya, Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan institusi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju secara resmi menetapkan empat orang seb...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyambut berbagai catatan strategis yang di...
Mamuju, IndigoNews | Di bawah kepemimpinan Kapolsek Tapalang, Iptu Amiruddin, Polsek Tapalang Polres...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ...
Mamuju, IndigoNews | Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak pidana dalam persp...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Pemanfaat...
Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengajak jajarannya untuk terus mengembangkan inovasi yang dapat memudahkan pelaksa...
MAMUJU,IndigoNews | Laporan warga Mamuju bernama Akriadi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), terhadap Suhardi Duka ( SDK ) terduga pe...
Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan edukas...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv P3H), John Batara Manikallo, menekankan pentingnya peningkatan kinerja, pelayanan publi...
Mamuju, IndigoNews | Mendukung Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, ”membangun sumber daya manusia yang ungg...

No comments yet.