BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Kapasitas Perancang Per UU

    Feb 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyampaikan bahwa jajarannya terus berupaya melaksanakan pembinaan dan meningkatkan kualitas SDM, salah satunya peningkatan SDM bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri secara virtual Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah”, Rabu (25/2/2026), di Ruang Rapat Baharuddin Lopa

    “Peningkatan SDM, khususnya bagi Perancang adalah hal yang wajib dilakukan. Mengingat saat ini adanya aturan-aturan

    baru, sehingga wajib untuk didalami oleh para perancang peraturan perundang-undangan” sambungnya yang didampingi Kadiv P3H John Batara Manikallo dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Tim.

    Sementara itu, Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menegaskan bahwa pasca berlakunya kebijakan penyesuaian pidana, terjadi perubahan mendasar terhadap pengaturan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda).

    Perubahan tersebut berdampak langsung pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Bahwa Perda kini hanya dapat memuat ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori III,” ujar Dhahana Putra.

    Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencantumkan pidana kurungan, baik sebagai ancaman tunggal maupun alternatif dengan pidana denda.

    Meski demikian, Perda tetap dapat memuat sanksi administratif dan sanksi yang bersifat pemulihan keadaan sepanjang tidak melampaui batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Lebih lanjut dijelaskan mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda.

    “Ketentuan pidana kurungan, baik berdiri sendiri maupun yang diancamkan bersama denda, wajib dihapus dan dikonversi sesuai kategorisasi pidana dalam KUHP,” jelas Dhahana Putra.

    Nominal denda yang disebutkan secara tetap harus disesuaikan berdasarkan kategori yang berlaku, sementara ketentuan dengan format kelipatan, seperti kelipatan retribusi, tidak mengalami perubahan. Penegasan ini menjadi pedoman teknis dalam proses harmonisasi dan penyesuaian norma.

    “pentingnya inventarisasi terhadap Perda yang masih memuat pidana kurungan untuk segera dilakukan penyesuaian,” tegas Dhahana Putra.

    Proses harmonisasi diperkuat sebagai instrumen pengendali substansi agar ketentuan pidana dalam produk hukum daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional dan tidak melampaui kewenangan daerah. Para perancang dituntut lebih cermat, adaptif, serta konsisten dalam merumuskan norma sanksi pidana.

    Melalui pendalaman materi ini, arah kebijakan nasional terkait sistem pemidanaan dalam Perda semakin dipertegas, yakni berbasis pada pidana denda dan pembatasan kewenangan daerah.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Dugaan Suap Rp50 Juta, Oknum DPRD Sulbar...

    by Apr 14 2026

    Mamuju, IndigoNews| Dugaan suap senilai Rp50 juta dalam proses percepatan operasional dapur Program ...

    Kemenkum Sulbar Dorong UMK Naik Kelas da...

    by Apr 14 2026

    Mamuju, IndigoNews | Upaya meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) d...

    Inovasi Daerah Perlu Dilindungi, Ini Lan...

    by Apr 14 2026

    Mamuju,  IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan pentingnya perlind...

    Musprov INKINDO Sulbar, PUPR Tekankan Si...

    by Apr 14 2026

    Mamuju, IndigoNews | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat menghadi...

    Uji Kompetensi, Kemenkum Sulbar Tekankan...

    by Apr 14 2026

    Mamuju,  IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menega...

    ASN Kemenkum Sulbar Ikuti Uji Kompetensi...

    by Apr 14 2026

    Mamuju,  IndigoNews |Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti pelaksanaan ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kemenkum Raih Juara Pertama AMH 2025 Kategori M...


    Jakarta, IndigoNews | Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali menorehkan prestasi gemilang. Kali ini Kemenkum meraih penghargaan Terbaik I dalam aj...

    13 Nov 2025

    Kapolresta Mamuju Ajak Awak Media Bagikan Takji...


    Mamuju, IndigoNews | Sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan di bulan suci Ramadan, Polresta Mamuju bersama awak media menggelar aksi sosial de...

    13 Mar 2025

    Unsur Pimpinan DPRD Pasangkayu 2024-2029 Resmi ...


    Pasangkayu,indigonews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah ...

    07 Nov 2024

    Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Bersatu Wujudka...


    Mamasa, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), bersama Wakil Gubernur, Salim S Mengga (JSM), melakukan safari ramadan di Masj...

    15 Mar 2025

    Massa Aksi Diterima Bupati, Pemkab Mamuju Tinda...


    Mamuju, IndigoNews | Bupati Mamuju menemui massa aksi demonstrasi di Kantor Bupati Mamuju, Selasa, (06/01/2025). Pertemuan tersebut dilakukan me...

    06 Jan 2026
    back to top
    error: Content is protected !!