Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim terus berkomitmen mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
“Selain sebagai implementasi dari pelaksanaan Tugas dan Fungsi, juga sebagai upaya untuk memberikan dukungan kepada Pemda agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan Aturan yang lebih tinggi” ujar Saefur Rochim, Senin, (2/2/2026).
Terkait dengan itu, melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kemenkum Sulbar bersama Pemda Mamuju melakukan persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mamuju terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Manakarra, Senin (2/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju ini merupakan pertemuan kedua untuk mendalami perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023.
“Setelah mengumpulkan daftar inventarisasi masalah atas Perda Nomor 6 Tahun 2023, tim memutuskan untuk melakukan langkah yang lebih komprehensif, yakni mencabut aturan lama dan menetapkan peraturan daerah yang baru,” jelas John Batara dalam laporannya kepada Kakanwil Kemenkum Sulbar.
Penyelarasan Naskah Akademik Fokus utama pada rapat kedua ini adalah penyelarasan Naskah Akademik (NA). Dokumen ini menjadi dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang sangat krusial sebelum Ranperda tersebut masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mamuju, Nur Idah, dan dihadiri oleh jajaran strategis, di antaranya:
• Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Air Minum Tirta Manakarra;
• Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mamuju;
• Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
No comments yet.