IndigoNews • Jan 20 2026

Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa institusi yang dipimpinnya tengah mencanangkan program percepatan harmonisasi produk hukum daerah dengan target penyelesaian hanya dalam waktu 2 jam.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Pengoptimalan Proses Harmonisasi yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (20/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Saefur Rochim mengapresiasi pemerintah daerah yang selama ini aktif berkolaborasi dengan para Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai garda terdepan dalam menyelaraskan regulasi daerah. Meski demikian, ia menegaskan perlunya akselerasi layanan untuk menjawab dinamika kebutuhan daerah.
“Kami berencana meluncurkan program percepatan di mana setiap pengajuan harmonisasi ditargetkan selesai dalam waktu 2 jam. Namun perlu diingat, kecepatan ini tidak boleh sedikit pun menurunkan kualitas substansi hukum,” tegas Saefur.
Selain menekankan percepatan layanan, Saefur juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur. Ia meminta pemerintah daerah tidak lagi mengajukan produk hukum yang telah ditetapkan untuk proses harmonisasi karena tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi PPPH, John Batara Manikallo, menjelaskan bahwa pengharmonisasian menjadi kunci agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, ia menyebut integrasi antara keahlian perancang dan sistem digital menjadi fokus utama pada tahun ini.
“Guna mendukung target “2 Jam Tuntas”, rapat tersebut juga membahas petunjuk teknis yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan koordinasi lebih awal dengan tim perancang sebelum mengunggah dokumen ke aplikasi e-Harmonisasi.
“Langkah ini bertujuan agar seluruh persyaratan administrasi dan substansi telah siap sejak awal sehingga proses finalisasi dapat dilakukan secara cepat,” kata John Batara Manikallo.
Tidak hanya membahas aspek teknis regulasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH). Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk produk hukum terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya melindungi potensi ekonomi lokal.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap sinergi dengan pemerintah daerah semakin kuat dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, taat prosedur, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sulawesi Barat.
Pelaksanaan Rakor itu dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin serta perwakilan Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten, dan jajaran Sekretariat DPRD se-Sulawesi Barat.
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) mengam...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperku...
Mamuju, IndigoNews | Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pem...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memacu ...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi ata...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulba...
Majene, IndigoNews | Kabupaten Majene menunjukkan tren positif dalam capaian Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bagi bayi berdasarkan pembaruan data ...
MAMUJU,indigonews | Kementerian dalam Negeri ( Kemendagri ) menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa ( ...
Mamuju, IndigoNews | Kabar membanggakan bagi dunia kepariwisataan Sulawesi Barat (Sulbar) di mana tiga event dari Sulbar berhasil lolos seleksi ...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial...
MAMUJU, Indigonews | Dugaan permainan culas oleh beberapa orang yang ingin mencari keuntungan pribadi terhadap pupuk bantuan Pemerintah ( Subsid...

No comments yet.