IndigoNews • Des 08 2025

Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Penandatanganan turut diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat bersama kejaksaan negeri masing-masing, Senin, (08/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan bagian dari persiapan memasuki era KUHP baru, di mana pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pemidanaan alternatif.
“Telah berlangsung MoU dengan gubernur dan dilanjutkan dengan kejari bersama bupati se-Sulbar dalam rangka menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari. Salah satu jenis hukuman di dalamnya adalah pidana kerja sosial,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat dikenakan pidana kerja sosial. Aturan ini hanya berlaku bagi tindak pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun atau kategori pidana ringan.
“Untuk pengawasan, akan ada kolaborasi antara tim pengawas dan jaksa pengawas terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial,” tambahnya.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah maju dalam penegakan hukum yang humanis.
“Yang menarik adalah penerapan kerja sosial kini semakin diformalkan. Dalam kasus-kasus kejahatan tertentu, jaksa dan hakim dapat memberikan hukuman sosial,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung, termasuk menyediakan tempat bagi para pelaku yang dijatuhi pidana kerja sosial untuk bekerja di instansi pemerintahan maupun perusahaan daerah.
“Jika pemerintah diminta membantu, misalnya menerima mereka sebagai cleaning service, tentu kita siap dengan catatan mereka sudah diberikan pelatihan,” lanjutnya.
Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung, turut memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulbar atas dukungan penuh dalam penerapan pidana kerja sosial.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Sulbar atas sambutan dan dukungannya,” ungkap Zullikar.
Ia menekankan bahwa klasifikasi perkara menjadi pertimbangan penting sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek pembinaan yang lebih manusiawi.
“Salah satu tujuannya adalah agar pelaku kejahatan dapat lebih dimanusiakan ketika menjalani kerja sosial. Bahkan jika memungkinkan, mereka ditempatkan dulu di Balai Latihan Kerja (BLK), sehingga setelah menjalani hukuman dapat kembali ke masyarakat dengan kemampuan baru,” jelasnya.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...
Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...
Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Penge...
Sulbar, IndigoNews | Polda Sulawesi Barat (Sulbar) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani setiap kasus kriminal secara profesional di wi...
Sulbar, IndigoNews | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Kapolda Sulbar) Irjen Pol Adang Ginanjar memimpin langsung upacara penutupan Pendi...
Polman, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mengawal pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Kabupaten Polewali Mandar agar...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mendukung pemutakhiran data dalam memastikan kesiapan dan legalitas k...

No comments yet.